BNN RI Menangkan Sidang Praperadilan di Maluku Utara

Editor: Redaksi author photo
 BNN RI Menangkan Sidang Praperadilan di Maluku Utara
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - BNN RI melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama berhasil memenangkan Sidang Praperadilan, pada Senin, 3 Oktober 2022. Dalam sidang dengan Registrasi Perkara Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tte di Pengadilan Negeri Ternate, Kepala BNNP Maluku Utara merupakan pihak Termohon yang digugat oleh pemohon a.n Fahri Mahmud (Kakak tersangka Riyanto Mahmud). 

Sidang praperadilan tersebut dibuka untuk umum oleh Hakim praperadilan,  Ferdinal, S.H., M.H. dan bertindak panitera pengganti adalah Janne, S.H. Sementara itu tim hukum yang mewakili termohon adalah Toton Rasyid, SH, MH, selaku Kasubdit Bantuan Hukum Dit. Hukum BNN RI, dan Mochamad Rochib, SH,  Feriza Ali Utama,S.H dn Sri Maryanti Madiong dari BNNP Maluku Utara.  

 Setelah melewati serangkaian sidang, Hakim praperadilan memutuskan perkara berdasarkan beberapa  pertimbangan, antara lain : 

a. Terkait dengan Surat Perintah Penangkapan

- Hakim memandang bahwa perbuatan Tersangka Riyanto Mahmud alias Anto adalah sebagai perbuatan tertangkap tangan;

- Surat perintah penangkapan Nomor: Sprin-Kap /07/VlII/2022 BNNP tanggal 8 Agustus 2022, menurut Hakim telah diuraikan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara, sehingga surat perintah in casu telah sah menurut hukum.

- Surat perintah perpanjangan juga sah menurut hukum, karena tembusan surat tersebut telah disampaikan kepada keluarga, dan Tersangka  telah pula menandatangani Berita Acara Perpajangan Penangkapan, sehingga surat perintah in casu telah sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU/XI/2013.

b. Terkait dengan Penetapan Tersangka

- Bahwa alur penangan perkara yang dilakukan dimulai dari Laporan Informasi, Surat Perintah Penyelidikan, Laporan Hasil Penyelidikan, Surat Penangkapan, Laporan Gelar Perkara, dan selanjutnya surat Perintah  Penyidikan, pemberitahuan penyidikan kepada penuntut umum dan  surat penahanan  adalah dapat diterima apalagi Tersangka dalam keadaan tertangkap tangan. 

- Hakim mempertimbangkan bukti-bukti elektronik yang dijadikan bukti dalam perkara in casu, meliputi foto-foto dan video, dengan didasarkan pada Pasal 86 UU Narkotika, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

- Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Termohon sebelum menetapkan sebagai Tersangka telah telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka dengan adanya bukti surat Berita Acara Interogasi (Saksi) Riyanto Mahmud alias Anto.

- Penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan setelah tanggal surat perintah penyidikan adalah masih dalam jangka waktu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.

- Dengan demikian penetapan Tersangka Riyanto Mahmud alias Anto telah memenuhi alat bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sesuai dengan tahapan-tahapannya.

c. Terkait dengan Surat Perintah Penahanan

Surat Perintah Penahanan, Nomor: Sprin.Han/07/VIII/2022/BNNP, tanggal 14 Agustus 2022, telah, memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Dengan demikian maka amar putusan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tte, antara lain : 

1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah : NIHIL.

Berdasarkan amar putusan tersebut, maka Termohon, dalam hal ini Kepala BNNP Maluku Utara dinyatakan menang atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Fahri Mahmud. (Tim Liputan).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini