KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Akhirnya Kepala Sekretariat
Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA)
yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat
(7/10/2022) siang.
Nama Heru diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar
pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
”Ya, sudah diputuskan Pak Heru (Budi Hartono),” ucap
pejabat di Istana Merdeka, dilansir dari Kompas.id, Jumat (7 Oktober 2022).
Dari informasi yang diterima Heru memiliki banyak
kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya. Adapun dua calon lainnya yaitu
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah serta Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Rapat TPA tersebut hadir di antaranya Menteri
Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan menteri terkait
dengan pejabat eselon 1 yang akan diputuskan dalam rapat TPA tersebut.
Selain menteri anggota TPA dan menteri terkait, juga
hadir perwakilan lembaga lainnya, seperti Badan Intelijen Negara,
perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(tim liputan).
Editor : Heri