Sungguh Bejat Prilaku Tiga Pria Di Kubu Raya Ini, Sekap Dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Editor: Redaksi author photo

Sungguh Bejat Prilaku Tiga Pria Di Kubu Raya Ini, Sekap Dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Sungguh bejat prilaku tiga pria di kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini, Sudahlah menyekap kemudian menyetubuhi anak dibawah umur, ketiga Pria itu berinisial HR (22), YG (20) dan DD (22).

Ketiganya akhirnya diamankan Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berdasar laporan dari orangtua  korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan ketiga pria tersebut ke Polres Kubu Raya dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP/B/331/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 22 September 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan, S.Tr.K., S.I.K., Ia menjelaskan bahwa Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Benar, Satreskrim Polres Kubu Raya telah amankan 3 orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak dibawah umur, saat ini sedang kita periksa lebih lanjut,” kata Kasat diruang kerjanya pada Selasa (27 September 2022).

Iptu Teuku Rivanda Iksan menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 15.30 Wib, ibu korban mendapatkan kabar dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui via ponsel, bahwa telah mengamankan anaknya, setelah sampai dilokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan linglung di salah satu rumah warga.

“Kemudian ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 hari tidak pulang kerumah, pertanyaan pun di jawab korban bahwa dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir,” jelas Iptu Teuku Rivanda Iksan,.

Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kubu Raya guna pengusutan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan mengamankan 3 orang pelaku, setelah dilakukan intrograsi terhadap 3 orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah menyekap korban selam 3 hari dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergilir,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan mengatakan  saat ini unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan terkait motif dari ke tiga pelaku hingga tega melakukan penyekapan dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat ke tiga pelaku. Sampai saat ini korban belum bisa dimintai keterangan di karenakan masih dalam troma.

“Akibatnya dari perbuatan HR, YG dan DD diancam dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini