Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi, S.H. |
Hal itu
disampaikan Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi, S.H., Ia menjelaskan bahwa
perkara penganiayaan di Dermaga 29 Bongakr Muat PT. Ichiko Agro Lestari Desa
Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Mempawah (tahap I) pada hari Rabu tanggal 14 September 2022.
“Kejadian penganiayaan
tersebut dilaporkan oleh korban Hermasyah (35) setelah dirinya dianiaya dan
harus dirawat selama tiga hari di Puskesmas Radak Terentang, dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/B/294/VIII/2022/SPKT/SEKTerentang/POLRES KUBU RAYA/POLDA
KALBAR, tanggal 27/Agustus 2022,” jelas Kapolsek.
Iptu Heri
Susandi menjelaskan penganiayaan tersebut bermula pada saat korban sedang
memuat buah kelapa sawit menggunakan Dum Truck di Dermaga 29 Bongkar Muat PT.
Ichiko Agro Lestari Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang, tiba-tiba pelaku berinisial
EP (31) tahun melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan
menendang lebih dari satu kali yang mangakibatkan korban tumbang dan dilarikan
ke Puksesmas Radak Terentang dan mendapatkan rawat inap selama tiga hari pada
hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022.
“Sehabis
melakukan penganiayaan EP melarikan diri, namun pada hari Senin tanggal 29
Agustus 2022 sekira jam 13.00 Wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa tersangka berada di Dermaga 29 Bongkar muat PT. Ichiko Agro Lestari,
personil Reskrim langsung menuju TKP dan menciduk EP, terhadap EP langsung kami
amankan ke Polsek Terentang untuk dilakukannya tindakan hukum,” ungkap Heri.
Pada saat
dilakukan penyidikan dan penyelidikan sempat EP tidak mengakui perbuatannya,
namun pelaku berinisial EP tak berkutik setelah pihak penyidik Polsek Terentang
melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi mata pada saat di Tempat Kejadian
Perkara (TKP).
"EP
sudah mengakui perbuatannya dan saat ini berkas sudah kita limpahkan ke
Pengadilan Negeri Mempawah (tahap I) untuk tindakan hukum lebih lanjut,”
pungkas Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi, S.H. (tim liputan).
Editor :
Heri