Polisi Tetapkan EP Sebagai Tersangka Penganiayaan, Begini Penjelasan Kapolsek Terentang

Editor: Redaksi author photo

Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi, S.H.
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polisi tetapkan EP (31) sebagai tersangka pada kasus penganiayaan di Dermaga 29 Bongakr Muat PT. Ichiko Agro Lestari Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah (tahap I) pada hari Rabu tanggal 14 September 2022.

Hal itu disampaikan Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi, S.H., Ia menjelaskan bahwa perkara penganiayaan di Dermaga 29 Bongakr Muat PT. Ichiko Agro Lestari Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah (tahap I) pada hari Rabu tanggal 14 September 2022.

“Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban Hermasyah (35) setelah dirinya dianiaya dan harus dirawat selama tiga hari di Puskesmas Radak Terentang, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/294/VIII/2022/SPKT/SEKTerentang/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, tanggal 27/Agustus 2022,” jelas Kapolsek.

Iptu Heri Susandi menjelaskan penganiayaan tersebut bermula pada saat korban sedang memuat buah kelapa sawit menggunakan Dum Truck di Dermaga 29 Bongkar Muat PT. Ichiko Agro Lestari Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang, tiba-tiba pelaku berinisial EP (31) tahun melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang lebih dari satu kali yang mangakibatkan korban tumbang dan dilarikan ke Puksesmas Radak Terentang dan mendapatkan rawat inap selama tiga hari pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022.

“Sehabis melakukan penganiayaan EP melarikan diri, namun pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira jam 13.00 Wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Dermaga 29 Bongkar muat PT. Ichiko Agro Lestari, personil Reskrim langsung menuju TKP dan menciduk EP, terhadap EP langsung kami amankan ke Polsek Terentang untuk dilakukannya tindakan hukum,” ungkap Heri.

Pada saat dilakukan penyidikan dan penyelidikan sempat EP tidak mengakui perbuatannya, namun pelaku berinisial EP tak berkutik setelah pihak penyidik Polsek Terentang melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi mata pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"EP sudah mengakui perbuatannya dan saat ini berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah (tahap I) untuk tindakan hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi, S.H. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini