Buntut Keributan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Di Desa Kuala Dua, 4 Orang Diamankan Polisi

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy saat ditemui Sejumlah Wartawan
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Peristiwa kericuhan saat sidang lapangan sengketa lahan di Desa Kuala Dua Kecamatan sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (9 September 2022) lalu berbuntut diamankanya 4 orang terduga pelaku pengeroyokan.

Sebelumnya diberitakan padahari Jumat (9 September 2022) terjadi keributan pasca sidang lapangan kasus sengketa lahan di daerah tersebut yang mengakibatkan Pengacara Penggugat serta timnya menjadi korban penganiayaan sejumlah orang.

Dalam keterangan persnya Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si saat ditemui di Mapores Kubu Raya pada hari Senin (12 September 2022), Ia menyampaikan bahwa terkait kasus pengeroyokan terhadap pengacara penggugat dan timnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalimantan Barat.

"Berdasarkan laporan tersebut tim dari Polda Kalbar dibantu dengan Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 4 orang yang diduga pelaku dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si mengatakan meskipun laporan kasus tersebut di Polda Kalbar, namun Polres juga turut membantu melakukan penyelidikan dan penggalangan.

Kepada terduga pelaku yang belum diamankan, Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy meminta untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri karena Kepolisian saat ini sudah berhasil mengidentifikasi.

"Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tetap melakukan penggalangan kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku untuk segera menyerahkan diri, kemarin juga sudah ada yang menyerahkan diri, dan kami limpahkan ke Polda Kalbar,"tuturnya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si juga menegaskan bahwa peristiwa kericuhan saat sidang lapangan sengketa lahan ini tidak ada kaitannya dengan SARA, melainkan murni tindak pidana penganiayaan.

"Kami dari Polres dan jajaran sudah berupaya untuk mengungkap siapa pelaku pada kasus ini yang videonya sudah beredar, dan korban juga sudah menyampaikan bahwa telah menyerahkan proses kasus ini ke kepolisian," terangnya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang tidak benar atau hoks bahkan informasi yang bersifat provokatif.

“Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak benar atau Hoaks apalagi informasi yang sifatnya provokatif, serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang, marilah kita jaga kondusifitas wilayah kita,” pungkas Kapolres Kubu Raya. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini