![]() |
PLN Gandeng Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Olah Limbah Batubara |
Hal tersebut
disampaikan Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Singkawang, Erfan
Julianto pada hari Senin (8/8), Ia mengatakan FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku
untuk kegiatan pemadatan tanah (Material stabilisasi tanah), substitusi bahan
baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan lapisan sub-based untuk kegiatan
road base), dan substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan
unit pasangan tidak bertulang.
Erfan
menambahkan, hingga saat ini total 2536 Ton FABA telah dimanfaatkan di PLTU
Ketapang untuk stabilisasi tanah, pengecoran dan paving blok.
“Kami secara
proaktif mengajak pemerintah daerah, UMKM, Badan Usaha Milik Desa serta
kelompok masyarakat terkait untuk dapat memanfaatkan FABA menjadi produk ramah
lingkungan dan memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kontribusi
terhadap sektor perekonomian,” kata Erfan.
Sementara itu
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, H. Dennery ST. MT
menjelaskan, nantinya limbah batubara dari PLTU Ketapang ini akan kita
manfaatkan sebagai bahan stabilisasi tanah untuk daerah Ketapang dan sekitarnya.
"Semoga
sinergi ini terus terjalin dengan baik, sehingga masyarakat pun turut merasakan
dampaknya dengan terjalinnya kerjasama ini," ucap Dennery.
Diketahui,
FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara yang diproses operasional oleh
PLTU. FABA juga tergolong limbah non B3
yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
FABA bisa
dikategorikan sebagai produk samping yang dihasilkan dari proses pembakaran
batu bara pada PLTU. Sesuai dengan semangat pemanfaatan yang bersifat Mudah,
Murah, Mutu dan Masih (4M), PLN memastikan seluruh syarat dan persetujuan
lingkungan telah dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu
pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best
Environmental Practices (BEP). (tim liputan).
Editor :
Heri