![]() |
Cegah Perdagangan Orang, Yustinus Minta Kolaborasi Antar Lembaga Diperkuat |
Rapat Kerja
Daerah Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan oleh Dinas
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Sintang. Rakerda dihadiri semua OPD, Lembaga, dan Instansi yang tergabung dalam
Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Sintang.
Dihadapan
seluruh anggota Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Yustinus J
menyampaikan terjadinya kasus Perdagangan orang merupakan hal yang sangat
krusial bagi bangsa kita sehingga kita harus terus memberikan pencerahan bagi
masyarakat.
“Maraknya
perdagangan orang terutama perempuan dan anak pada dewasa ini merupakan
permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Isu perdagangan orang merupakan
suatu fenomena global, dan kasus perdagangan orang baik antar negara maupun
dalamsuatu Negara telah dilakukan oleh jaringan yang terorganisir, bahkan
realitas menunjukan ktika ekonomi semakin terpuruk semangkin banyak perempuan
dan anak yang dikerjakan, diperdagangkan dan dilecehkan,” terang Yustinus J.
Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J mengatakan sesuai data pada tahun 2022
yaitu 129 Warga Negara Indonesi telah di amankan di KBRI Mesir, dan 12 orang
WNI korban penyekapan di Taiwan sudah tiba di Indonesia.
“Secara umum
akar permasalahan dari maraknya kasus perdagangan orang adalah factor kesulitan
ekonomi atau kemiskinan, sempitnya
lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, kurangnya perlindungan terhadap buruh
migran, kondisi keluarga, dan ketidaktegasan aparatur hokum dalam mengambil
tindakan terhadap para pelaku. Untuk itu upaya pencegahan terhadap tindak
pidana perdagangan orang perlu di tempuh dengan upaya non penal, sebagai
langkah prefektif dengan cara melibatkan peran sejumlah elemen, seperti
organisasi kewanitaan, kaum agamawan, lembaga pendidikan formal dan non formal,
media masa dan institusi terkait,” papar Yustinus J.
Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J mengatakan kebijakan tersebut perlu
diterapkan dan didukung guna menanggulangi maraknya tindak pidana perdagangan
orang.
“Upaya yang
di lakukan adalah menghapus segala bentuk perdagangan orang, terutama perempuan
dan anak di kabupaten Sintang, terlaksananya upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk praktek perdagangan orang terutama perempuan dan
anak di Kabupaten Sintang, terbentuknya mekanisme rehabilitasi medis guna
memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, terutama perempuan
dan anak di Kabupaten Sintang. Adanya payung hukum dan penindakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sintang. Terbangunnya
sistem koordinasi dan kerjasama dalam upaya penghapusan terhadap terjadinya
tindak perdagangan orang, perempuan dan anak antar instansi Pemerintah, Lembaga
social masyarakat dan Masyarakat,” tutup Yustinus J. (tim liputan).
Editor :
Heri