Wagub Ria Norsan Serahkan Hewan Qurban Sapi Limosin Seberat 950 Kg Dari Presiden RI

Editor: Redaksi author photo
Penyerahan Hewan Qurban Sapi Limosin Seberat 950 Kg Dari Presiden RI
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Presiden Republik Indonesia kembali memberikan bantuan hewan kurban berupa sapi Limosin yang berusia 3 tahun kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sapi dengan berat 950 kilogram tersebut diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., kepada pengurus Masjid Besar Al-Ittihad, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada hari Kamis (7 Juli 2022).

"Alhamdulilah, ini merupakan bantuan dari Bapak Presiden. Sapi ini bebas dari PMK dan kita salurkan ke Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau," jelas Wagub Kalbar.

Selain bantuan hewan kurban dari Presiden, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyerahkan puluhan ekor hewan kurban.

"Sebanyak 59 ekor sapi kurban dari OPD dan donatur-donatur perorangan yang turut bergabung akan diserahkan pada masyarakat Kalbar," ujar H. Ria Norsan

Kemudian, sesuai dengan rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia beberapa waktu lalu, daerah dengan zona merah PMK untuk tidak mendistribusikan hewan kurban ke daerah zona hijau demi mencegah penularan PMK.

"Berkaitan dengan Penyakit Mulut dan Kuku, kita sudah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan. Kami sudah mendapatkan penjelasan mengenai zona merah hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh dibawa ke zona hijau. Artinya, daerah yang terkena PMK tidak boleh membawa sapi ke daerah tidak ada PMK," tegas Wagub Kalbar.

Hewan ternak yang berada di zona hijau dan tidak terkena PMK diperbolehkan untuk didistribusikan ke zona merah PMK. Menko Marves RI juga berpesan agar vaksin segera diberikan kepada hewan ternak dan hewan ternak yang sakit tidak boleh digunakan untuk hewan kurban, sehingga yang diberikan kepada masyarakat terbebas dari PMK. (BP/tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini