Kasi Humas Polresta Barelang Hadiri Kegiatan SKW LSP Pers Indonesia

Editor: Redaksi author photo

Kasi Humas Polresta Barelang Hadiri Kegiatan SKW LSP Pers Indonesia
KALBARNEWS.CO.ID (BARELANG) – Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menghadiri kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP bertempat di Universitas Batam pada hari Kamis (21 Juli 2022).

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Grontson Mandagie, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Ir. Soegiharto Santoso, Sekretaris LSP Pers Indonesia Edi Anwar dan Asesor Pers Indonesia, Rektor Universitas Batam (UNIBA) Prof. Dr. Ir. H. Chablullah Wibisono, MM., Kasubdit Multimedia Bid Humas Polda Kepri, Kasihumas Polresta Barelang serta diikuti 30 Perserta Sertifikasi Wartawan.

Dalam Sambutannya Rektor UNIBA Prof. Dr. Ir. H. Chablullah Wibisono, MM mengatakan Pers atau Wartawan mempunyai  peran strategis dalam memberikan informasi, karena informasi menjadi salah satu yang penting di era saat ini. 

“Pers dan wartawan mempunyai kewajiban untuk menyajikan Suatu berita yang benar karena akan memberikan energi yang positif untuk kualitas anak Bangsa, semoga sertifikasi ini akan menguatkan legalitas wartawan dalam menyampaikan atau menyajikan berita di kota batam dan kepri untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam rangka membangun Kota Batam yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Grontson Mandagie dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada asesor  yang sudah dapat hadir bersama dalam rangka Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP di Universitas Batam.

“Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan dengan skema Muda, Madya, dan Utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi,” jelas Ketua LSP Pers Indonesia ini. (tim liputan).

Editor : Heri

 

Share:
Komentar

Berita Terkini