KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Perhelatan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama (Konferwil) Provinsi Kalimantan Barat VIII yang telah memasuki tahap persidangan semakin menghangat. Hal ini terjadi karena saat pembahasan Pleno 1 mengenai Tata Tertib permusyawaratan dimana terdapat mandat ganda yang berisi delegasi terhadap peserta Konferwil NU VIII yang menimpa 3 cabang peserta Konferwil.
Hal ini
diungkapkan Salah seorang peserta Konferwil, Iman Shabirin utusan PCNU Kapuas
Hulu di sela-sela perhelatan Konferwil VIII PWNU Kalbar kepada awak media di
ballroom Hotel Aston Pontianak pada hari Sabtu (30 Juli 2022).
“Ya
benar, ada dua mandat yang berbeda yang dikeluarkan oleh 3 PCNU peserta
Konferwil terkait peserta penuh yang akan menjadi delegasi peserta utusan dalam
perhelatan Konferwil kali ini. Namun, tadi di forum sudah disepakati apabila
terjadi mandat ganda terhadap peserta penuh antara Syuriyah dan Tanfidziyah
maka dilakukan proses islah yang dimediasi oleh pengurus NU setingkat di
atasnya, dalam hal ini dilakukan oleh Pengurus PWNU Karateker. Namun Apabila
Islah tidak dapat dilakukan maka mandat yang dipakai adalah mandat yang
ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah PCNU,” ujarnya.
Ditemui
terpisah, M. Nasir Wahab Wakil Ketua PWNU Kalbar masa khidmat 2017-2022
menuturkan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan
Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan Perkumpulan Nahdlatul Ulama
No 03/Perkum-NU/2022 yang telah disepakati saat Konbes NU yang digelar beberapa
bulan lalu di Jakarta.
“Ini
sesuai dengan BAB III yang membahas tentang Peserta pada Pasal 5 ayat 1 dan 3.
Apal yang telah dilakukan oleh peserta forum itu sudah tepat mengacu pada
Perkum hasil Konbes yang ditetapkan beberapa waktu lalu.” Ujarnya yang juga
merupakan salah satu Delegasi PWNU Kalbar di arena Konbes NU 2022 lalu.
Adapun
Bunyi Pasal 5 tentang kepesertaan dalam musyawarah Nahdlatul Ulama diatur
sebagai berikut:
(1)
Peserta permusyawaratan di semua tingkatan adalah pengurus Nahdlatul Ulama
sesuai tingkatan masing-masing yang mendapatkan mandat penuh yang diterbitkan
oleh Pengurus Nahdlatul Ulama yang ditandatangani oleh Rais 'Aam/Rais Syuriyah,
Katib Aam/Katib, Ketua Umum/Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris di setiap tingkatan masing-masing.
(2)
Dalam kondisi terjadi perbedaan surat mandat antara Syuriyah dan Tanfidziyah,
Pengurus Nahdlatul Ulama setingkat di atasnya melakukan islah terlebih dahulu;
(3)
Dalam hal kondisi islah tidak terpenuhi, mandat yang diakui adalah yang
ditandatangani oleh Rais Aam/Rais Syuriyah dan Katib 'Aam/Katib. (tim liputan).
Editor
: Heri