Bawaslu Kota Pontianak Kawal Tahapan Proses Pendaftaran Dan Verfak Parpol

Editor: Redaksi author photo
Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus kawal Tahapan Pemilu 2024 dengan menghadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut dilaksanakan oleh KPU Kota Pontianak di aula Rohana Muthalib kantor Bappeda kota Pontianak pada hari Sabtu (30 Juli 2022).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Pontianak Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Irwan Manik Radja, Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan menjaga hak Partai Politik (Parpol) apabila merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol.

“Meski begitu, upaya pencegahan dilakukan secara maksimal dilakukan mulai dari awal tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual serta penetapan nanti," ucap Irwan Manik Radja.

Sementara itu Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pontianak, Julhaimi, Ia mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai bentuk proses tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 resmi diumumkan.

Pendaftaran akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Deni menjelaskan sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pendaftaran harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap, jika parpol mendaftar dengan dokumen lengkap, maka akan dinyatakan lengkap dan didaftarkan.

“Waktu pendaftaran pada 1-14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB dan hari terakhir 14 Agustus 2022 pukul 08.00 - 23.59 WIB," jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Polresta Kota Pontianak, Perwakilan Kodim 1207 Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kesbangpol Kota Pontianak, Disdukcapil Kota Pontianak, Partai Politik serta awak media di Kota Pontianak. (Sri H).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini