![]() |
Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja |
Kegiatan Sosialisasi
Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan
Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut dilaksanakan oleh KPU
Kota Pontianak di aula Rohana Muthalib kantor Bappeda kota Pontianak pada hari
Sabtu (30 Juli 2022).
Hal tersebut
disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Pontianak Divisi Pengawasan dan Hubungan
Antar Lembaga, Irwan Manik Radja, Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan menjaga hak Partai
Politik (Parpol) apabila merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan
pendaftaran dan verfikasi parpol.
“Meski
begitu, upaya pencegahan dilakukan secara maksimal dilakukan mulai dari awal
tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual serta penetapan nanti," ucap
Irwan Manik Radja.
Sementara itu
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pontianak, Julhaimi, Ia mengatakan
kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai bentuk proses tahapan pendaftaran partai
politik calon peserta Pemilu 2024 resmi diumumkan.
Pendaftaran
akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Deni menjelaskan sesuai ketentuan UU Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pendaftaran harus disertai dokumen
persyaratan yang lengkap, jika parpol mendaftar dengan dokumen lengkap, maka
akan dinyatakan lengkap dan didaftarkan.
“Waktu
pendaftaran pada 1-14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB dan hari
terakhir 14 Agustus 2022 pukul 08.00 - 23.59 WIB," jelasnya.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Perwakilan Polresta Kota Pontianak, Perwakilan Kodim 1207
Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kesbangpol Kota Pontianak,
Disdukcapil Kota Pontianak, Partai Politik serta awak media di Kota Pontianak.
(Sri H).
Editor :
Heri