![]() |
Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. |
Melalui arahan
yang disampaikan Wakil Presiden
KH. Ma'ruf Amin, menghimbau semua daerah di Indonesia untuk memiliki Mal
Pelayanan Publik (MPP) pada 2024. Percepatan penyelenggaraan MPP merupakan
langkah Pemerintah dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik.
Saat ini
baru ada 59 Mal Pelayanan Publik (MPP) di 508 Kabupaten dan Kota di Indonesia. Jumlah
tersebut baru memenuhi sekitar 11 persen dari jumlah keseluruhan.
"Tahun
2024 nanti kita telah mencanangkan target 100 persen MPP, sudah dibangun di
seluruh Indonesia," harap K.H. Ma'ruf Amin.
Wapres juga
menyampaikan bahwa, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan, terutama
untuk menyediakan MPP di setiap daerah. Sekitar 60 persen MPP saat ini masih
terpusat di Pulau Jawa. Ia meminta untuk mempercepat pembangunan MPP yang
menjangkau seluruh daerah di Indonesia.
Selain
memenuhi target kuantitatif, MPP diharapkan bisa memberikan aspek kualitas.
Menurut
Wapres, penyelenggaraan MPP di Kabupaten dan Kota dapat menjadi tolak ukur
Birokrasi Nasional sehingga harus diperhatikan. Pelayanan MPP merupakan wujud
pelaksanaan untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan terintegrasi menuju
kelas dunia yang berkualitas, mudah, cepat, murah dan transparan.
Hal ini juga
berdampak pada percepatan perizinan perusahaan, peningkatan daya saing global
untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pengurusan
akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat
kematian, harus bisa diakses masyarakat secara sederhana. MPP diselenggarakan
dalam rangka memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat dan memicu
peningkatan investasi di daerah," ujar Wapres, mengakhiri sambutannya.
Sebagai
informasi, penyelenggaraan MPP Indonesia merupakan hasil tiru praktik pelayanan
publik di negara Georgia. Di negara tersebut terbukti berhasil memberikan
pelayanan publik dengan beragam penghargaan Internasional yang didapatkan.
Berikut
Daftar Pimpinan Instansi yang Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman
Percepatan Penyelenggaraan MPP :
1. Menteri
PANRB
2. Menteri
Dalam Negeri
3.
Sekretaris Mahkamah Agung
4. Menteri
Keuangan
5. Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Menteri Agama
7. Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
8. Jaksa
Agung RI
9. Kepala
Kepolisian Negara RI
10. Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN)
11. Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
12. Kepala
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
13. Kepala
Perpustakaan Nasional RI
14. Direktur
Utama BPJS Kesehatan
15. Direktur
Utama BPJS Ketenagakerjaan
16. Direktur
Utama PT Taspen
17. Direktur
Utama PT PLN. (B P/tim liputan).
Editor :
Heri