![]() |
MA Kerajaan Kubu Nyatakan Sudah Cabut Mandat Sy Syahril |
Surat
tersebut dikeluarkan secara resmi tertanggal 10 Juni 2021 M bertepatan dengan
29 Syawal 1442 H.
Syarif Umar
menyatakan pencabutan mandat ini
diberikan kepada Syarif Syahril bin Utsman Al-Idrus dengan tiga alasan, yaitu :
Pertama penerima mandat, telah habis masa jabatannya
di Struktur Kerajaan Kubu.
Kedua,
penerima mandat kurang memperhatikan dan juga jarang bermusyawarah dengan Majelis
Agung Kerajaan Kubu selaku jabatan tertinggi di Struktur Kerajaan Kubu untuk
melakukan suatu tindakan.
Ketiga, penerima kuasa sampai surat mandat ini
dikeluarkan sangat sulit untuk diajak bermusyawarah mufakat bersama keluarga
besar Al-Idrus Kubu dan sekitarnya.
Menurut
Syarif Umar, dengan telah dicabutnya mandat dan juga amanah yang telah
diberikan oleh Majelis Agung Kerajaan
Kubu kepada Syarif Syahril bin Utsman Al–Idrus, maka segala acara
ataupun kegiatan yang bersangkutan mengatasnamakan Kerajaan Kubu dianggap tidak sah dan batal disisi hukum.
“Selain itu,
tampuk kerajaan tetap kami pegang dan jalani selaku Majelis Agung Kerajaan Kubu
yang merupakan jabatan tertinggi di dalam Struktur Kerajaan Kubu,” tegas pria
kelahiran Desa Jangkang, Kubu ini.
Surat Pencabutan Mandat itu dibuat
dengan sebenar–benarnya tanpa ada tekanan maupun paksaan pihak manapun. Juga
sudah ditanda tangani lengkap dengan
materai cukup.
“Surat
pencabutan mandat ini harapnya menjadi dasar dan acuan untuk pengangkatan Raja
Kubu berikutnya,” pungkasnya. (BP/tim liputan).
Editor : Heri