Antisipasi Timbulnya Sengketa, DPP LDII Lakukan Sosialisasi Legalitas Yayasan

Editor: Redaksi author photo
Pengurus DPP LDII Lakukan Sosialisasi Legalitas Yayasan
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Menghindari sengketa hukum DPP LDII mendorong yayasan dibawah naungan LDII melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Subiyanto saat melakukan sosialisasi legalitas yayasan dan pengelolaan aset kepada jajaran struktural DPW, DPD, dan PC dan pengurus yayasan binaan LDII se -Kalimantan Barat, di Aula Ponpes Al Muqorrobun Pontianak, Sabtu 4 Juni 2022.

Dikatakannya maksud dari konsolidasi dan sosialisasi ini diharapkan pengurus harus memperhatikan legalitas yayasan dan pengelolaan aset sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Output yang diharapkan pengurus semakin memahami tentang legalitas yayasan dan pengelolaan aset disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Diakui, LDII Kalbar mengalami peningkatan yang cukup baik, namun banyak aset diantaranya masih atas pribadi dan ini rawan sengketa hukum.

"Jika aset masih atas nama pribadi, sedangkan orang yang tercatat dalam sertifikat aset meninggal, maka terbuka adanya gugatan dari ahli warisnya, padahal itu merupakan aset yayasan," tegas Subiyanto.

Oleh karenanya lanjut dia agar lebih aman dan sesuai peraturan, maka sertifikat aset harus dibalik nama atas nama yayasan, agar tidak terjadi sengketa hukum aset-aset yang dimiliki yayasan.

"Sosialisasi ini adalah tindakan preventif untuk  menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik yakni ingin menguasai aset secara sendiri,” tambahnya.

Selain itu, sesuai perundang-undangan ada kewajiban bagi pengurus yayasan untuk melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali.

"Sejak tanggal akta pendirian yayasan setiap lima tahun wajib melakukan rapat pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti. Setelah itu dilaporkan ke Kemenkumham," kata dia.

Akibat hukum yang diterima apabila tidak dilakukan rapat pembina, maka disaat ingin melakukan sesuatu perbuatan hukum, akan mengalami kendala.  

"Pengurus tidak bisa melakukan tindakan hukum karena legalitasnya telah kadaluarsa. Maka pengurus yayasan harus memperpanjang atau pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun Kemenkumham. Kalau legalitas sudah kadaluarsa, maka tidak bisa untuk memproses legalitas aset,” ujarnya.

Subiyanto menambahkan, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor. Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.

Sementara itu, Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto merasa bangga mendapat materi konsolidasi yang secara khusus memberikan sosialisasi tentang legalitas yayasan termasuk kewajiban-kewajiban yang mesti dipenuhi.

"Kami menyadari  fungsionaris berangkat dari disiplin ilmu yang tidak sama, sehingga materi ini akan membantu dalam rangka mengelola aset dan yayasan," jelasnya.

Dirinya berharap kepada seluruh jajaran DPD Kabupaten atau Kota seusai sosialisasi ini segera melakukan aksi tindak lanjut terhadap hal-hal yang harus segera dilakukan.

"Responsibilitas terhadap penyesuaian perundang-undangan akan membantu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh," ujar Susanto. (SAN/tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini