WNA Narapidana Kasus Narkoba Di Deportasi Kembali Ke Negara Asal |
Narapidana berinisial
AP yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ini sendiri telah menjalani masa
tahanan dan siap untuk dideportasi.
Kedatangan Narapida
Narkoba asal Kuching Malaysia dikawal ketat oleh Petugas Lapas dan langsung di
bawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Dalam jumpa persnya pada hari Minggu
(15 Mei 2022), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham RI Kalbar, Pria
Wibawa, S.H. menyatakan bahwa Narapida WNA ini telah selesai menjalani masa
tahanan.
“Narapida
Narkoba berinisial AP ini ditahan sejak tahun 2017 lalu dan menjalani masa
tahanan selama 6 tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas dan
selanjutnya Narapidana WNA ini akan di deportasi melalui Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Pontianak,” jelas Pria.
Selanjutnya
Imigrasi Kelas I TPI Pontianak diberikan waktu selama seminggu untuk mengurus
segala kelengkapan administrasi dari WNA tersebut.
“Kita
memberikan waktu selama satu minggu kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI
Pontianak, untuk segera bisa memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya yakni
Malaysia,” ungkapnya.
Narapida
Narkoba berinisial AP ini ditangkap sejak tanggal 2017 lalu dan mejalani masa
tahanan di Lapas Kelas II Pontianak dengan kepemilikan narkoba seberat 2 gram.
“Narapida
WNA ini ditangkap di Kecamatan Balai Karangan dengan kepemilikan narkoba
seberat 2 gram dan ditahan di Lapas Kelas II Pontianak,” kata Pria.
Selanjutnya
untuk kelengkapan dokumen dari Narapida WNA yang saat ini tidak lengkap, maka
akan dikomunikasikan kepada Konsulat Malaysia untuk secepatnya di deportasi ke
negaranya.
“Mengingat
kelengkapan Administrasi Narapida WNA tersebut belum lengkap, maka Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, segera melengkapi berkasnya dengan menggandeng
Konsulat Malaysia agar bisa secepatnya di deportasi.” pungkas Pria Wibawa. (BP).
Editor :
Heri