WNA Narapidana Kasus Narkoba Di Deportasi Kembali Ke Negara Asal, Ini Penjelasannya

Editor: Redaksi author photo
WNA Narapidana Kasus Narkoba Di Deportasi Kembali Ke Negara Asal
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Wilayah Kalbar, menyerahkan seorang Narapida Narkoba berinisial AP yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Lapas Kelas II Pontianak kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Narapidana berinisial AP yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ini sendiri telah menjalani masa tahanan dan siap untuk dideportasi.

Kedatangan Narapida Narkoba asal Kuching Malaysia dikawal ketat oleh Petugas Lapas dan langsung di bawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Dalam jumpa persnya pada hari Minggu (15 Mei 2022), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham RI Kalbar, Pria Wibawa, S.H. menyatakan bahwa Narapida WNA ini telah selesai menjalani masa tahanan.

“Narapida Narkoba berinisial AP ini ditahan sejak tahun 2017 lalu dan menjalani masa tahanan selama 6 tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas dan selanjutnya Narapidana WNA ini akan di deportasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” jelas Pria.

Selanjutnya Imigrasi Kelas I TPI Pontianak diberikan waktu selama seminggu untuk mengurus segala kelengkapan administrasi dari WNA tersebut.

“Kita memberikan waktu selama satu minggu kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, untuk segera bisa memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya yakni Malaysia,” ungkapnya.

Narapida Narkoba berinisial AP ini ditangkap sejak tanggal 2017 lalu dan mejalani masa tahanan di Lapas Kelas II Pontianak dengan kepemilikan narkoba seberat 2 gram.

“Narapida WNA ini ditangkap di Kecamatan Balai Karangan dengan kepemilikan narkoba seberat 2 gram dan ditahan di Lapas Kelas II Pontianak,” kata Pria.

Selanjutnya untuk kelengkapan dokumen dari Narapida WNA yang saat ini tidak lengkap, maka akan dikomunikasikan kepada Konsulat Malaysia untuk secepatnya di deportasi ke negaranya.

“Mengingat kelengkapan Administrasi Narapida WNA tersebut belum lengkap, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, segera melengkapi berkasnya dengan menggandeng Konsulat Malaysia agar bisa secepatnya di deportasi.” pungkas Pria Wibawa. (BP).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini