Terkait Informasi SK Menkumham RI Peradi Luhut Pangaribuan, Ini Penjelasan Ketua DPC Peradi Bandung

Editor: Redaksi author photo
Terkait Informasi SK Menkumham RI Peradi Luhut Pangaribuan
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - SK Menkumham RI tentang pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan, tidak bisa dibatalkan begitu saja, H Yovie M Santosa, S.H., M.Si., M.H. Ketua DPC Peradi Bandung menanggapi berita keliru dan menyesatkan yang disebarkan oleh wasekjen DPN Peradi Soho.

Sebagaimana diberitakan dalam salah satu media online bahwa wasekjen DPN Peradi Soho telah melakukan pengecekan terhadap website Ditjen AHU terkait SK Menkumham nomor 0000883.AH.01.08 - 2022, tanggal 28 april 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan, yang didapatinya sudah di take down atau dibatalkan

Menanggapi hal tersebut ketua Peradi Bandung H Yovie M Santosa didampingi para wakil ketuanya Dahman Sinaga,S.H., Giri trimara,S.H.,M.H., Mangiring Tumpal Sampetua Sibagariang,S.H.,M.H., sekretarisanya Asri Vidya Dewi, S.,Si.,S.H. dan Wakil Sekretarisnya Andreas Daniel Libri Anugrah Situmeang, S.H berpendapat, take down dalam website bukan merupakan bentuk pembatalan SK Sah yang sudah di tandatangani Menkumham RI Cq Ditjen AHU.

“SK resmi yang Sah tentang kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M yang telah dikeluarkan tidak bisa di batalkan dengan surat dari Rekan-Rekan Peradi Soho, SK Menteri tersebut hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan TUN yang Inkrah, itupun bila didapati kekeliruan atau Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pembuatannya,” ujarnya.

H Yovie M Santosa mengatakan informasi pembatalan tersebut bukan info resmi Kemenkumham RI namun hanya asumsi orang per orang (pribadi/kelompok) yang masuk Kategori Hoax dan Memenuhi unsur-unsur pasal pada UU ITE, dimana tentu saja jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan upaya-upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi tersebut, laporan Penyesatan Informasi tersebut dalam rangka mendukung Keputusan Presiden Joko Widodo Cq Menkumham RI Cq Ditjen AHU yang sudah secara resmi mengesahkan SK kepengurusan PERADI dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan & Sekjen Imam Hidayat

“Kami akan tegas membela Kebenaran atas Keputusan Menkumham RI tersebut” Tegas Yovie.

Dari kediamannya Di Gempol Sari Bandung  Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., sebagai Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung menyesalkan sikap dari Oknum Peradi Soho yang tanpa dasar berani mengumumkan berita yang patut diduga hoax hal mana dalam hari libur mengumumkan seolah-olah benar SK Menkumham RI dengan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan telah di take down ini dapat membuat kegaduhan, sepatutnya semua anggota Peradi bersatu kembali karena memang Bang Luhut Pangaribuan sangat menerima untuk perbaikan kualitas advokat kedepannya, cukuplah sudah melakukan hal-hal yang dipandang "dungu" mari kita saling berbenah diri.

Anggota Dewan Pakar Peradi Bandung Dr.L.Alfies Sihombing, S.H.,M.H.,M.M.,CPR Cla juga turut berkomentar pada pokoknya iya mengatakan bahwa "keputusan Pejabat Tata Usaha Negara hanya bisa dibatalkan lewat jalur PTUN bukan dgn permohonan sepihak"

Disamping itu sekretaris Peradi bandung Asri Vidya Dewi menyampaikan menerima pesan whatsapp dari ketum Peradi Dr.Luhut MP pangribuan,S.H.,LLM yang intinya ketum menyampaikan: saya mengikuti info dan tanggapan tentang AHU kita sampai saat ini tidak ada pemberitahuan tentang apapun yang kita terima tentang take down apalagi pembatalan. Sementara dalam AHU yang kita terima ada nomor administrasi SKnya semua kita advokat jadi tahu bagaimana seharusnya jika suatu pembatalan produk hukum terjadi. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini