![]() |
Sebanyak 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor Diamankan Bareskrim Polri |
Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan
162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini
bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng,
demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pengungkapan
tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres
Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara
ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined,
Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada
awak media, Jakarta pada hari Kamis (12 Mei 2022).
Dalam hal
ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni
inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir
minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut
Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun,
tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang
berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer
tersebut.
"Delapan
kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical
telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.
Dalam
melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan
memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice
Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS
dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass
block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup
lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
"Namun
isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,"
ucap Agus.
Atas
perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan
Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil,
Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (tim
liputan).
Editor :
Heri