Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
Demikian
disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya seusai
mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di
Istana Kepresidenan Bogor pada hari Selasa (17 Mei 2022).
"Terkait
dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah
siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di
Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari a sampai z," ucap Menteri Agama.
Menteri
Agama menjelaskan bahwa salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu
mengenai protokol kesehatan, di mana para calon jemaah haji harus sudah
mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
“Ini kita
sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji
yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin
lengkap,” ucap Yaqut.
Selain itu,
Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia
calon jemaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah
maksimal berusia 65 tahun.
“Pemerintah
Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah
sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun
sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan
oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menteri Agama.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito
Abimanyu mengatakan bahwa pemerintah telah siap menyalurkan dana haji kepada
pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.
“Kami sudah
siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan
hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama. Jadi biaya haji
yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami
persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah,” ucap Anggito.
Selanjutnya,
Kepala BPKH menuturkan bahwa pembiayaan tersebut sudah siap disalurkan dan sesuai
dengan kebijakan pemerintah.
“Seluruh
pembiayaan sudah siap dalam bentuk Saudi riyal dan dalam bentuk rupiah maupun
dalam bentuk living cost dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan
sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui
oleh DPR,” jelasnya.( Sumber : Biro Pers, Media, dan
Informasi Sekretariat Presiden).
Editor :
Heri