![]() |
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto |
Dalam keterangan
Kapolresta Pontianak, Kompol Pol Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim,
Kompol Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan kronologi pengungkapan bermula
dengan adanya aduan masyarakat terkait sering terjadinya pencurian kotak amal
yang berada di dalam masjid wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak
Selatan.
"Setelah
melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman CCTV dan
berkoordinasi dengan personil Jatanras Polsek Pontianak Selatan, personil
Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka U Bin M yang terlebih dahulu
diamankan oleh pengurus Mesjid Baitulrahman di Jalan Tanjungpura Pontianak
Selatan dan dari hasil introgasi pelaku dia
mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian kotak amal
tersebut," ungkap Indra.
Kasat
Reskrim Polresta Pontianak ini mengatakan dari pengakuan tersangka ada 7 TKP
yang diakui oleh tersangka U Bin M antara lain Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos. Sudarso
Pontianak Barat, Masjid Al-ikhwan di Komplek Pemda Pontianak Barat sebanyak dua
kali, Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas Pontianak
Selatan, Surau di Jalan Padat Karya Pontianak Selatan, Masjid Nurul Jannah Gang
Klontan Pontianak Barat dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet Pontianak Barat.
“Keterangan
yang bersangkutan saat ini terus kami kembangkan, karena menurut pengakuannya,
tersangka juga beraksi di wilayah hukum
Kabupaten Kubu Raya," jelasnya.
Diketahui
bahwa tersangka berinisial U Bin M (36) tersebut merupakan warga beralamat Jalan
Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau Kabupaten Gowa, Sulsel dan menetap di Jalan
Mahakam Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota dan dari hasil interogasi bahwa
hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan oleh diduga pelaku untuk
memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka
merupakan warga luar Provinsi Kalbar, dan dari hasil interogasi, yang
bersangkutan baru pulang dari menjadi TKI di tahun 2020 dan sampai saat ini
berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah,” jelasn Indra.
Kompol Pol Andi Herindra mengatakan dari pengakuan tersengka terakhir dirinya mengambil uang kotak amal sejumlah 1.500.000 rupiah dan selain untuk keperluan sehari-hari, tersangka juga menggunakan uang asil kejahatannya untuk keperluan membeli narkoba.
"Tersangka
kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini
tersangka dan barang bukti kita tahan di Rutan Mapolresta Pontianak guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut," tutup Kasat Reskrim Indra Asrianto. [muli/tim liputan].
Editor : Heri