![]() |
Seorang pria berinisial J itu ditangkap Polisi |
Hal tersebut
disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo
mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar
ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh
jajarannya.
“Pengungkapan
ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo.
Menurut
Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah
rumah di daerah Daborebo Beting, dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan
barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika
jenis sabu.
Selain
barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa,
satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu
buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan
sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.
“Saat ini
tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hernowo
menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan
Barat.
Atas
perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan
ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (tim liputan).
Editor :
Heri