KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Presiden Joko Widodo di jadwalkan
melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) periode 2022-2027 pada 12
April 2022, kata menkopolhukam Mahfud MD. (9 April 2022)Presiden Lantik Anggota KPU Dan Bawaslu 12 April 2022
“Saya sampaikan bahwa pada Selasa , 12 April 2022 Presiden akan melantik
anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi
oleh panitia independen dan DPR,” kata Mahfud saat memimpin koordinasi terbatas
di Jakarta,Sabtu.
Ia menyampaikan bukti bahwa pemerintah fokus menyiapkan pelaksanaaan pemilu
2024 bersama KPU dan DPR dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu,”ujar
Mahfud.
Dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa anggota kabinet, Panglima TNI,
perwakilan Kapolri, serta pejabat eselon I Kemenko Polhukan, Mahfud lanjut
menyampaikan pemerintah berharap anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dapat
bekerja mempersiapkan pemilu 2024 sesuai
ketentuan, konstitusi dan aturan perundang-undangan.
Ada tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh
Presiden pada 12 April
Tujuh anggota KPU itu Yaitu Betty Episilon Idroos, Hasyim Asyari, Muhammaf
Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianti Sudrajat, Idham Holik, dan August Meliaz.
Lima anggota Bawaslu yang dilantik pada 12 April, yaitu Lolly Suhenty, Puadi,
Rahmat Bagja, Totok Haryono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Masa kerja anggota KPU dan Bawaslu periode sebelumnya berakhir pada 11
April 2022.
Dalam rapat kerja yang sama, Mahfud menyampaikan pihaknya tidak akan
menghambat wacana politik yang muncul di tengah masyarakat meskipun usulan itu
menuai pro kontra di masyarakat.
“Kebebasan seperti itu yang kita perjuangkan bahwa aspirasi politik di
masyarakat harus di buka salurannya, kemudian lembaga-lembaga politik bisa
mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” kata Mahfud
Menkopolhukam tidak menyebut wacana apa yang menuai polemik, tetapi yang
saat ini memancing perdebatan bahkan protes masyarakat adalah usulan menunda
pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden sampai tiga periode.(Tim
liputan)
Editor : Aan