![]() |
Pemkot Dukung Raperda Inisiatif DPRD Pontianak Smart City Dan Penataan PKL |
Menurutnya,
usulan Raperda Smart City ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024 yang menetapkan salah satu kegiatan prioritas nasional 'Gerakan
Menuju Smart City'. Smart city atau kota cerdas merupakan upaya-upaya inovatif
yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan
seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki.
"Tujuannya
untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak," tuturnya
usai menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda usulan DPRD Kota
Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (5/4/2022).
Dalam
implementasi kota cerdas, lanjut Bahasan, tentu ada tantangan dan peluang yang
harus dihadapi. Oleh sebab itu, penerapan smart city tidak hanya sebatas
berkaitan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah
ekosistem kota.
"Dengan
tujuan mempertinggi efisiensi, efektivitas, memperbaiki pelayanan publik dan
yang paling penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dirinya
berharap adanya Perda Smart City dapat menjadi payung regulasi yang memperkuat
dasar penerapan smart city di Kota Pontianak. Dalam penerapan smart city juga
dibutuhkan dalam pembangunan yang berkelanjutan.
"Sehingga
akan tercipta layanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, ekonomis,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan
dan manfaat," imbuhnya.
Terkait
Raperda tentang penataan dan
pemberdayaan PKL, Bahasan mendukung disusunnya Raperda itu untuk mengatur keberadaan
PKL sebagai payung hukum.
"Dengaan
adanya Reperda tersebut, diharapkan PKL bisa melaksanakan transaksi penjualan
barang dagangannya dengan rasa aman dan nyaman serta mampu meningkatkan
perekonomian keluarga," tutupnya. (tim liputan).
Editor :
Heri