KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Adanya keluhan warga tentang kelangkaan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari, walaupun ada minyak goreng tersebut tetapi harganya melambung tinggi.
Untuk menyikapi
masalah tersebut Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si
memimpin langsung kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Dinas
Perdagagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kubu Raya
di beberapa pusat perbelanjaan di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Selasa
(05/04/2022).
Kapolres
Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si bersama Kepala Dinas
Perdagagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kubu Raya
M. Norasari Arani beserta personil Polres Kubu Raya dan Staff Disperindagkop
Kabupaten Kubu Raya.
Disaat
melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ditemukan bebarapa fakta lapangan
diantaranya adanya minyak kemasan yang tidak bersih dan kotor juga ditemukan adanya
penumpukan minyak goreng yang tersimpan
di dalam gudang di belakang Toko.
“Dari
peninjauan di lapangan dari beberapa toko tadi kita temukan adanya beberapa
minyak kemasan yang kondisinya kotor dan adanya tumpukan minyak goreng di pergudangan
sementara yang dipanajang hanya beberapa saja,” ujar Kapolres.
Dari
sidak tersebut ditemukan juga keluhan
warga yang tidak bisa membeli minyak goreng disebabkan sistem membeli minyak
goreng dengan menggunakan member sehingga masyarakat yang tidak mempunyai
member masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng
“Apapun alasanya
itu tidak dibenarkan karena itu adalah kebutuhan utama masyarakat memberlakukan
hal tersebut artinya tidak diperbolehkan,” tegas Kapolres.
Sementara
itu Kepala Dinas Perdagagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop)
Kabupaten Kubu Raya mengatakan penimbunan minyak goreng dengan sistem membeli
harus ada member itu sudah menyalahi aturan karena minyak goreng tersebut siapa
pun bisa membelinya.
Norasari
mengatakan saat ini minyak goreng tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat,
maka tidak bisa diberlakukan pembeliannya dengan menggunakan member maka oleh
sebab itu kami akan melakukan pembinaan kepada para pedagang.
“Menimbun
minyak goreng dengan alasan hanya untuk member itu tidak dibenarkan, Karena minyak
goreng tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat, maka tidak bisa diberlakukan
pembeliannya dengan menggunakan member maka oleh sebab itu kami akan melakukan
pembinaan kepada para pedagang,” terang Kepala Disperindagkop Kabupaten
Kubu Raya.
Norasari
juga mengatakan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443.H nantinya
Disperindagkop Kubu Raya bekerja sama dengan salah satu Produsen Minyak Goreng
PT Wilmar yang akan mengadakan operasi pasar, supaya Stok dan harga Minyak Goreng tetap stabil
dan yang menyelenggarakannya nanti adalah pihak Distributor yang ditunjuk.
(muli).
Editor : Heri