Lakukan Sidak Di Pasar, Kapolres Kubu Raya Temukan Dugaan Penumpukan Minyak Goreng

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Adanya keluhan warga tentang kelangkaan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari, walaupun ada minyak goreng tersebut tetapi harganya melambung tinggi.

Untuk menyikapi masalah tersebut Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si memimpin langsung kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Dinas Perdagagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kubu Raya di beberapa pusat perbelanjaan di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Selasa (05/04/2022).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si bersama Kepala Dinas Perdagagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kubu Raya M. Norasari Arani beserta personil Polres Kubu Raya dan Staff Disperindagkop Kabupaten Kubu  Raya.

Disaat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ditemukan bebarapa fakta lapangan diantaranya adanya minyak kemasan yang tidak bersih dan kotor juga ditemukan adanya penumpukan minyak goreng yang  tersimpan di dalam gudang di belakang Toko.

“Dari peninjauan di lapangan dari beberapa toko tadi kita temukan adanya beberapa minyak kemasan yang kondisinya kotor dan adanya tumpukan minyak goreng di pergudangan sementara yang dipanajang hanya beberapa saja,” ujar Kapolres.

Dengan adanya temuan penimbunan minyak goreng tersebut Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy  meminta kepada anggotanya untuk mendalami persoalan tersebut dan menelusuri kesesuaian dengan SNI.

Dari sidak  tersebut ditemukan juga keluhan warga yang tidak bisa membeli minyak goreng disebabkan sistem membeli minyak goreng dengan menggunakan member sehingga masyarakat yang tidak mempunyai member masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng

“Apapun alasanya itu tidak dibenarkan karena itu adalah kebutuhan utama masyarakat memberlakukan hal tersebut artinya tidak diperbolehkan,” tegas Kapolres.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kubu Raya mengatakan penimbunan minyak goreng dengan sistem membeli harus ada member itu sudah menyalahi aturan karena minyak goreng tersebut siapa pun bisa membelinya.

Norasari mengatakan saat ini minyak goreng tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat, maka tidak bisa diberlakukan pembeliannya dengan menggunakan member maka oleh sebab itu kami akan melakukan pembinaan kepada para pedagang.

“Menimbun minyak goreng dengan alasan hanya untuk member itu tidak dibenarkan, Karena minyak goreng tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat, maka tidak bisa diberlakukan pembeliannya dengan menggunakan member maka oleh sebab itu kami akan melakukan pembinaan kepada para pedagang,” terang Kepala Disperindagkop Kabupaten Kubu  Raya.

Norasari juga mengatakan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443.H nantinya Disperindagkop Kubu Raya bekerja sama dengan salah satu Produsen Minyak Goreng PT Wilmar yang akan mengadakan operasi pasar, supaya Stok dan harga Minyak Goreng tetap stabil dan  yang menyelenggarakannya nanti adalah pihak Distributor yang ditunjuk. (muli).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini