Kemenkes Menegaskan Penerima Vaksin Janssen Dapat Memperoleh Vaksinasi Booster

Editor: Redaksi author photo
Penerima Vaksin Janssen Dapat Memperoleh Vaksinasi Booster (*)
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI), dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., terkait masyarakat yang telah menerima vaksin Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid. 

Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) ini menambahkan bahwa Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten atau Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Sementara itu Chief of Digital Transformation Office Kemenkes RI, Setiaji ST. M.Si, mengatakan bahwa pendataan penerima vaksin Janssen (J&J) tidak masalah dan bisa langsung menerima vaksin booster. 

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji ST. M.Si. 

Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga saat ini vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74 persen) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36 persen) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46 persen). (Sumber : Humas Kemenkes RI).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini