Sejumlah Warga Dari 12 Desa Ancam Duduki Kantor BPN Ketapang |
Hal tersebut
dikatakan Isa Anshari Ketua Forum Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) saat hadiri
audensi RDPU DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (18/3/2022), Isa meminta pihak BPN
Ketapang untuk turun kelapangan guna cek langsung dan melihat fakta dilapangan
mana yang disebut peta vertikal dan horizontal sehingga membuat banyak
masyarakat jadi bingung.
"Jangan main diatas kertas saja kita sama-sama turun kelapangan agar semuanya jadi jelas, kami beri deadline waktu 14 hari kalau tidak kami bersama ratusan warga di 12 desa akan menduduki kantor BPN Ketapang," tegasnya.
Ditempat
terpisah Ridwan perwakilan dari manajemen PT BGA mengatakan bahwa pihak
perusahaan sudah melakukan yang terbaik untuk masyarakat disekitar kebun dengan
membangun berbagai fasilitas seperti jalan, pendidikan dan kesehatan serta lain
lain melalui dana CSR.
“Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moril perusahaan dan itu sudah dinikmati masyarakat bahkan untuk pekerja perusahaan banyak merekrut tenaga lokal, kenapa baru sekarang permasalahan itu timbul setelah pihak PT.BGA memenangkan lelang tahun 2015 lalu dan ambil alih dari PT BIG yang sebelumnya justru banyak masalah dengan para petani sawit," ungkapnya.
Sementara
itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang, Banu Subekti Kepala BPN Ketapang
mengatakan bahwa pihaknya berpedoman terhadap peta HGU tahun 2001.
"Namun
bagi siapa saja yang merasa dirugikan dalam hal ini silahkan untuk tempuh jalur
hukum," ungkapnya. (Efyus).
Editor :
Andar