Sejumlah Warga Dari 12 Desa Ancam Duduki Kantor BPN Ketapang

Editor: Redaksi author photo
Sejumlah Warga Dari 12 Desa Ancam Duduki Kantor BPN Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Sejumlah warga dari 12 desa mengancam akan menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Ketapang apabila dalam tempo 14 hari belum ada kejelasan terkait kontroversi HGU warga dgn PT BGA hasil take over PT BIG.

Hal tersebut dikatakan Isa Anshari Ketua Forum Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) saat hadiri audensi RDPU DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (18/3/2022), Isa meminta pihak BPN Ketapang untuk turun kelapangan guna cek langsung dan melihat fakta dilapangan mana yang disebut peta vertikal dan horizontal sehingga membuat banyak masyarakat jadi bingung.

"Jangan main diatas kertas saja kita sama-sama turun kelapangan agar semuanya jadi jelas, kami beri deadline waktu 14 hari kalau tidak kami bersama ratusan warga di 12 desa akan menduduki kantor BPN Ketapang," tegasnya.

Ditempat terpisah Ridwan perwakilan dari manajemen PT BGA mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan yang terbaik untuk masyarakat disekitar kebun dengan membangun berbagai fasilitas seperti jalan, pendidikan dan kesehatan serta lain lain melalui dana CSR.

“Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moril perusahaan dan itu sudah dinikmati masyarakat bahkan untuk pekerja perusahaan banyak merekrut tenaga lokal, kenapa baru sekarang permasalahan itu timbul setelah pihak PT.BGA memenangkan lelang tahun 2015 lalu dan ambil alih dari PT BIG yang sebelumnya justru  banyak masalah dengan para petani sawit," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Ketapang, Banu Subekti Kepala BPN Ketapang mengatakan bahwa pihaknya berpedoman terhadap peta HGU tahun 2001.

"Namun bagi siapa saja yang merasa dirugikan dalam hal ini silahkan untuk tempuh jalur hukum," ungkapnya. (Efyus).

Editor : Andar

Share:
Komentar

Berita Terkini