Gubernur Kalbar Raih Penghargaan Publik Leader Award 2022 Kategori Infrastruktur

Editor: Redaksi author photo
Gubernur Kalbar Raih Penghargaan Publik Leader Award 2022

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH,.Hum meraih Penghargaan  Publik Leader Award 2022 di tingkat nasional pada kategori infrastruktur.

Ajang Publik Leader Award 2022 tersebut diselenggarakan oleh Berita Satu Media Holding (BSMH) sebagai bentuk apresiasi bagi pemimpin publik. 

Dimana pada penyelenggaraan yang kedua tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada 14 gubernur atas pencapaian kinerjanya yang diselenggarakan pada Jumat 18 Maret 2022 malam.

Diantaranya Gubernur Kalbar berhasil meraih Penghargaan  Publik Leader Award 2022 ditingkat nasional pada kategori infrastruktur.

Ajang ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para pemimpin publik, yakni gubernur. 

Para gubernur yang diberi penghargaan adalah mereka yang dinilai mampu menampilkan kepemimpinan inovatif dan produktif untuk mendorong pembangunan dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ada empat kategori penghargaan pada penyelenggaraan kali ini. Diantaranya yang diraih oleh Gubernur Kalbar pada kategori gubernur wilayah dengan pembangunan infrastruktur terbaik. 

Kriteria penilaian pada kategori ini adalah perkembangan jalan, pertumbuhan pelanggan PDAM, kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, rasio elektrifikasi (penduduk yang memperoleh layanan listrik), serta pertumbuhan belanja modal.

“Alhamdulillah, pada  kesempatan yang berbahagia ini, saya mengucapkan terima kasih kepada berita satu media holding yang kembali menyelenggarakan penganugrahan berita Satu Public Leader  Awards 2022 dan memilih saya Gubernur Kalbar sebagai penerima penghargaan berita  Satu  Public  Leader  Award  2022 kategori pembangunan  infrastrutkur,”ujarnya.

Dimana setelah melalui proses penjurian dan pengolahan data yang relatif panjang dan mendalam.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan akan ada tiga sektor yang akan dikejar penyelesaiannya hingga akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Kalbar di tahun 2023, yaitu sektor Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Ia mengatakan bahwa Pembangunan infrastruktur memang menjadi salah satu pengarusutamaan pembangunan di Kalimantan Barat, sebagaimana termaktub dalam RPJMD Kalimantan Barat 2018-2023.

Dimana selama empat tahun terakhir, pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat menunjukkan perkembangan yang signifikan. 

Hal ini dapat dilihat dari peningkatan indeks infrastruktur  dari tahun ke tahun yang menunjukkan trens positif. 

“Pada tahun 2021, capaian Indeks Infrastruktur Kalimantan Barat berada di angka 67 persen. Secara rinci bila dilihat pada aspek kondisi jalan mantap pun menunjukkan arah yang searah dengan indeks infrastruktur. Tahun 2021 Jalan Mantap Provinsi telah mencapai 66,95 persen,”ujarnya.

Selainitu, aspek lain yang tak kalah pentingnya adalah pembangunan bidang kelistrikan. 

Pembangunan bidang kelistrikan di Kalimantan Barat, menunjukkan perkembangan yang luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari capaian tingkat elektrifikasi Kalimantan Barat pada kondisi 2021 telah mencapai 99,12 persen.

“Ini sebagai upaya kita untuk mendukung proses pembangunan dan mendorong pertumbuhan perekonomian, penyediaan tenaga listrik yang memadai dan handal sangat dibutuhkan,”ujarnya.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan koordinasi terkait percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat sebagaimana telah tertuang dalam RUPTL PT. PLN.

Sedangkan Strategi lainnya dalam percepatan penyediaan tenaga listrik adalah dengan melakukan fasilitasi kepada pelaku usaha/investor di bidang infrastruktur penyediaan tenaga listrik khususnya pada rencana pembangunan pembangkit listrik dengan memanfaatkan energi terbarukan yang masih banyak tersedia di Kalimantan Barat.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kita dan sangat  didukung agar segera dapat diwujudkan,”ungkapnya

Pemanfaatan kelebihan tenaga listrik (excess power) yang ada di Perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) untuk melistriki desa dan masyarakat sekitar yang belum berlistrik menjadi salah satu prioritas yang sedang dilaksanakan. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah memfasilitasi pertemuan PT. PLN (Persero) dengan pihak PKS yang memiliki kelebihan penyediaan tenaga listrik, agar dapat dikerjasamakan dalam proses jual beli listrik dan didistribusikan kepada masyarakat sekitar PKS yang belum berlistrtik.

Berdasarkan data bahwa Rasio Elektrikasi (RE) Kalimantan Barat pada Tahun 2018 adalah 87,22 persen dan meningkat menjadi 99,12 persen pada Tahun 2021. 

Rasio elektrifikasi ini adalah rasio elektrifikasi total, yaitu jumlah rumah tangga berlistrik PLN dan Non-PLN. Sedangkan rasio desa berlistrik pada Tahun 2018 adalah sebesar 78,69 persen dan meningkat menjadi 85,49 persen pada Tahun 2021.

Tak hanya masalah listrik saja, Pemprov Kalbar dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 45 Tahun 2019.

Pergub tersebut tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

“Melalui peraturan tersebut, kami mendorong agar diterapkannya inovasi teknologi dalam pengelolaan sampah termasuk inovasi teknologi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) dari semula sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang berisiko mencemari air tanah di sekitar lokasi TPA ke sistem minimal lahan urug terkendali (controlled landfill),”ungkapnya.

Di Provinsi Kalimantan Barat, saat ini sudah terdapat 6 (enam) TPA yang sudah menggunakan sistem controlled landfill. 

Selain mendorong perbaikan TPA yang ada, kami juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengurangan dan pemilahan sampah. 

Melalui usaha dan kepedulian bersama ini, diharapkan permasalahan sampah di Provinsi Kalimantan Barat dapat tertangani.

Adapun Data Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada di Provinsi Kalbar dengan sistem pengelolaan TPA open dumping ( pembuangan terbuka) yakni di TPA Batu Layang Pontianak, TPA Rasau Jaya Kubu Raya, TPA Sungai Bakau Mempawah.

Sedangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada di Provinsi Kalbar dengan sistem pengelolaan TPA Controlled landfill (lahan urug terkontrol) yakni di TPA Wonosari Singkawang, TPA Sorat Sambas, TPA Magmagan Bengkayang, TPA Tebedak Landak, TPA Sungai Kosak Sanggau, TPA Kabupaten Sekadau, TPA Nenak Sintang, TPA Nanga Pinoh Melawi, TPA Sibau Hulu Kapuas Hulu, TPA Desa Pampang Harapan Kayong Utara, TPA Sungai Awan Kiri Ketapang.

Selanjutnya untuk di sektor kesehatan, Gubernur Sutarmidji memastikan pembangunan RSUD Soedarso akan dapat dioperasikan secara keseluruhan di Tahun 2022 ini. 

Tidak hanya dua bangunan  utama masing-masing enam lantai, Pemerintah juga membangun instalasi Radiologi, Hemodialisa, dan Ruang Rawat Inap khusus Infeksius, dan taman-taman di sekitar RSUD Soedarso.

Sedangkan untuk Penyediaan akses air minum perpipaan di Kalimantan Barat dikelola oleh 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 1 (satu) UPTD.

Berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa terkait pertumbuhan pelanggan PDAM (salah satu Kriteria Infrastruktur Juri BSMH), jumlah Sambungan Langsung atau Sambungan Rumah (SR) yang dilayani BUMD Air Minum di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 berjumlah 275.520 SR, meningkat 17,41% dibandingkan Tahun 2019 yang berjumlah 234.673 SR. 

Adapun jumlah penduduk yang terlayani berjumlah 1.049.824 Jiwa dengan cakupan pelayanan mencapai 17,65% dan masih berada jauh di bawah target nasional Tahun 2024, yaitu 60% untuk layanan perpipaan.

Sutarmidji mengatakan bahwa Pemprov Kalbar akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan berbagai upaya peningkatan penyediaan air bersih bagi masyarakat, serta mendorong agar BUMD Air Minum semakin sehat.

Sehingga keberlangsungan pelayanan serta pengembangan air minum untuk pemerataan akses air minum perpipaan kepada masyarakat lebih terjamin.  

Dikatakannya adapun satu upaya untuk mendorong penyehatan BUMD Air Minum tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1972/EKON/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2022.

Dimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Kita juga akan terus berupaya menjamin penyediaan Air Baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana amanat pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” pungkasnya.(tim liputan).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini