Politisi Kalbar Ini Kritisi Dan Tolak Aturan JHT, Karena Dinilai Merugikan Masyarakat

Editor: Redaksi author photo
Anggota DPRD Kalbar, H. Miftah SH.I.
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Polemik aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para buruh, tidak hanya di serikat buruh yang menolak aturan JHT baru dicairkan saat usia 56 tahun. Tapi juga mendapat respon dan kritikan keras dari Anggota DPRD Kalbar Sekaligus Sekertaris DPW PPP Kalbar H. Miftah SH.I.

Hal tersebut disampaikanya kepada sejumlah wartawan ketika dimintai pendapat tentang aturan kebijanak pemerint ah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun .

H. Miftah menilai kebijakan tersebut sangat merugikan para buruh, karena selama ini yang bekerja keras menabung untuk hari tua adalah buruh, siang malam bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup kenapa pemerintah sewenang-wenang dengan mengeluarkan aturan yang tidak ada relevansinya antara usia buruh dan JHT.

Politisi Dapil Ketapang Kayong Utara ini menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memikirkan nasib para buruh. Karena JHT tersebut merupakan harapan dan yang ditunggu oleh buruh dimasa depan untuk kesejahteraan mereka nantinya.

"Saya menolak dengan tegas kebijakan aturan JHT baru dapat dicairkan diusia 56 tahun, sebab itu uang tabungan buruh, mereka yang bekerja keras kenapa mesti pemerintah membuat aturan merugikan para buruh", tegas Politisi PPP Kalbar ini.

Ia mendesak agar pemerintah membatalkan aturan tersebut dan dirinya juga akan berkomunikasi dengan pimpinan di pusat untuk menyuarakan apa yang menjadi keluhan para buruh terkait aturan JHT tersebut.

Jika memang pemerintah bersikeras dan kekeh dengan aturan tersebut artinya pemerintah telah menutup mata dengan nasib para buruh. Ditengah kondisi sekerang yang dirasa tidak tepat.

"Saya berharap pemerintah membuka mata melihat kondisi buruh jika memang aturan tersebut tetap kekeh dan bersikeras untuk diberlakukan," Tutupnya.

Seperti yang diketahui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni PERMENAKER No 2 tahun 2022, Dimana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan ketika peserta JHT Berusia 56 tahun. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini