Anggota DPRD Kalbar, H. Miftah SH.I. |
Hal tersebut
disampaikanya kepada sejumlah wartawan ketika dimintai pendapat tentang aturan
kebijanak pemerint ah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan
ketika buruh berusia 56 tahun .
H. Miftah
menilai kebijakan tersebut sangat merugikan para buruh, karena selama ini yang
bekerja keras menabung untuk hari tua adalah buruh, siang malam bekerja untuk
memenuhi kebutuhan hidup kenapa pemerintah sewenang-wenang dengan mengeluarkan
aturan yang tidak ada relevansinya antara usia buruh dan JHT.
Politisi Dapil
Ketapang Kayong Utara ini menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memikirkan
nasib para buruh. Karena JHT tersebut merupakan harapan dan yang ditunggu oleh
buruh dimasa depan untuk kesejahteraan mereka nantinya.
"Saya
menolak dengan tegas kebijakan aturan JHT baru dapat dicairkan diusia 56 tahun,
sebab itu uang tabungan buruh, mereka yang bekerja keras kenapa mesti
pemerintah membuat aturan merugikan para buruh", tegas Politisi PPP Kalbar
ini.
Ia mendesak
agar pemerintah membatalkan aturan tersebut dan dirinya juga akan berkomunikasi
dengan pimpinan di pusat untuk menyuarakan apa yang menjadi keluhan para buruh
terkait aturan JHT tersebut.
Jika memang
pemerintah bersikeras dan kekeh dengan aturan tersebut artinya pemerintah telah
menutup mata dengan nasib para buruh. Ditengah kondisi sekerang yang dirasa
tidak tepat.
"Saya
berharap pemerintah membuka mata melihat kondisi buruh jika memang aturan
tersebut tetap kekeh dan bersikeras untuk diberlakukan," Tutupnya.
Seperti yang
diketahui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan aturan terkait
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni PERMENAKER No 2 tahun 2022, Dimana
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan
ketika peserta JHT Berusia 56 tahun. (tim liputan).
Editor : Aan