Saat Pedagang Pasar Beringin Kota Singkawang Datangi Kadis Perindagkop |
Hal tersebut
disampaikan salah satu perwakilan pedagang Pasar Beringin Kota Singkawang, Dehki
Armadani, Ia mengatakan hal ini pun sudah disampaikan kepada DPRD Kota
Singkawang Melaluisurat y ang dilayangkan sekaligus permohonan bertemu dan
mendengarkan keluhan pedagang Pasar Beringin Kota Singkawang, Sabtu
(12/02/2022)
“Selama 9
hari Surat Permohonan Audiensi dan Hearing yang kami layangkan hingga kini belum
ditanggapi DPRD Kota Singkawang,” ujar Dehki Armadani.
Dehki
mengatakan Rencana Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang membuat para pedagang
Resah, apalagi di lapangan sudah terlihat pekerjaan pembangunan Pasar Sementara
untuk relokasi pedagang di pindahkan ke kawasan Terminal Bengkayang.
“Sementara menurut
tahapan Rencana Revitalisasi Pasar Beringin yang di sampaikan oleh Sekda Kota
Singkawang dalam pertemuan sosialisasi pertama tanggal 6 Desember 2021 di bulan
Januari 2022 di Aula Pemkot akan ada Sosialisasi tahap kedua dimana pihak
Investor akan menjelaskan tentang hal tekhnis terkait Revitalisasi Pasar
Beringin,” terangnya lagi.
Drkhi
mengatakan harusnya ada sosialisasi tentang besarnya nilai Investasi yang akan
dikeluarkan, jumlah kios atau lapak yang akan dibangun, besarnya biaya sewa dan
jangka waktunya, Namun hingga kini belum juga dilaksanakan hingga memasuki
minggu ke dua Bulan Februari 2022,” tegasnya.
Menyikapi hal
tersebut, beberapa warga pedagang pasar beringin daiantaranya Agus Yanto,
Muhammad Suriadi, Rosita dan Dekhi Armadani mendatangi Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop) Kota Singkawang pada tanggal 11 Februari 2022, gun
mempertanyakan kejelasan hal tersebut, Agus Yanto, Muhammad Suriadi, Rosita dan
Dekhi Armadani.
“Kami warga
pedaganglah yang akan membayar biaya sewa bangunan revitalisasi itu nantinya,
jadi wajar saja kalau kami harus mencari tahu tentang kejelasan Revitalisasi
Pasar Beringin ini, jangan sampai pada akhirnya nanti harga sewa yang harus
kami keluarkan puluhan kali lipat dari biaya retribusi yang sekarang kami
bayar, karena kami mendapat kabar burung sewa nantinya bisa sebesar
Rp.1.000.000 perbulan," Tegasnya.
Sementara itu
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Singkawang Muslimin, menjelaskan
bahwa pihak Investor baru memfinalisasi DED Revitalisasi Pasar Beringin,
kemudian RAB setelah itu barulah mendapat angka pasti berapa nilai investasi
yang akan dikeluarkan, berapa lama jangka waktu pengembalian, banyaknya kios
atau lapak yang akan dibangun dan besarnya biaya sewa yang harus dibayar para
pedagang berdasarkan data seluruh pedagang yang telah diserahkan kepada pihak
Investor.
“Jadi hingga
sekarang kami belum bisa menjawab pertanyaan mengenai besaran biaya sewa dan
jangka waktunya, Saya selaku Kepala Dinas perdagangan berharap secepatnya
Investor menyelesaikan hitungannya dan segera melakukan sosialisasi kepada para
pedagang karena tahapan yang direncanakan Pemerintah tentang proses
Revitalisasi Pasar Beringin terus berjalan, kami harus segera membangun Pasar,
sementara untuk relokasi para pedagang karena sudah menjadi kewajiban kami
seperti yang tertuang di dalam rencana pembangunan ini," pungkasnya. (tim
liputan).
Editor : Aan