Forkompimcam Simpang Hulu Tegas Hentikan PETI Penyebab Pencemaran Air Sungai

Editor: Redaksi author photo
 PETI Penyebab Pencemaran Air Sungai Kualan Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Kondisi air di Sungai Kualan semenjak maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah tidak bisa digunakan lagi bahkan untuk Mandi, Mencuci dan lainya, hal inilah yang dikeluhkan masyarakat sekitar Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Dari hasil pantauan dilapangan air Sungai Kualan memang tercemar limbah tambang dengan warna kuning dan kecoklatan bercampur lumpur dan sangat tidak sehat apabila dipergunakan kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Simpang Hulu,  Iptu Matalip saat dikonfirmasi awak media Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Kapolres Ketapang tentang adanya kegiatan PETI yang mencemari Sungai Kualan tersebut, Senin (21/02/2022).

“Kita sudah melaporkan terkait keluhan adanya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sehingga mencemari Sungai Kualan yang dipergun akan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar,” terang Kapolsek Simpang Hulu, Iptu Matalip.

Berdaearkan arahan Kapolres Ketapang, Polsek Simpang Hulu bersama forkopimcam serta Tokoh Masyarakat serta Tokoh Adat sudah melakukan upaya preemtif melalui pemanggilan oknum pelaku PETI untuk menghentikan segala bentuk kegiatan tambang Illegal.

“Dan apabila ke depan masih ditemukan adanya segala bentuk kegiatan PETI maka akan dilakukan upaya represif kepada pelaku tambang Ilegal,” tegas Kapolsek.

Kapolsek Simpang Hulu, Iptu Matalip mengatakan sebelumnya pun sudah beberapa kali Polsek Simpang Hulu melakukan penertiban kegiatan tambang Ilegal di wilayah Simpang Hulu.

“Sesuai perintah Bapak Kapolres Ketapang, Saya sebagai  Kapolsek Simpang Hulu dengn jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk tambang Illegal, intinya pasti kita terus mendorong upaya upaya preemtif dan preventif melalui himbauan kepada para pelaku PETI untuk menghentikan kegiatannya,” tegas Iptu Matalip.

Hal yang sama disampaikan  Kasi Trantip Kecamatan Simpang Hulu, Joha mengatakan bahwa pihak kecamatan juga sudah memangil para kepala Desa untuk memediasi dengan adanya surat Edaran Bupati Ketapang  tentang Penghentian Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencemari lingkunganKecamatan Simpang Hulu.

“Pihak Kecamatan sudah melakukan koordinasi dengan semua Kepala Desa Terkait Surat Edaran Bupati agar mencegah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayahnya masing-masing,” terang Kasi Trantip Kecamatan Simpang Hulu ini.

Ia menambahkan saat sekarang Air Sungai Kualan ini sudah tidak bisa digunakan lagi, apalagi mau di konsumsi untuk di minum dan lainnya, dikarnakan adanya penambang emas Ilegal ini. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini