FPRK Kirim Surat Terbuka, Terkait Pelaku Kejahatan Ekonomi Oleh TKA China Di Ketapang

Editor: Redaksi author photo
Pelaku Kejahatan Ekonomi Oleh TKA China Di Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) melayangkan surat terbuka kepada Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang terkait kejahatan Ekonomi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China pada Sabtu (22/01/2022).

Surat terbuka kepada Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang terkait kejahatan Ekonomi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China yang dibacakan langsung ketua FPRK Ketapang Isa Anshari.

Dalam surat terbuka tersebut FPRK Kalimantan Barat menyampaikan pemberitahuan kepada Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang bahwa tersangka pelaku kejahatan ekonomi tambang emas PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) saat ini sudah dilimpahkan berkas perkaranya dari Mabes Polri Tipidter ke Kejaksaan Negeri Ketapang dengan tersangka atas nama Mr. Wang dkk.

Didalam surat terbuka itu berisi tersangka yang saat ini berada di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ketapang.

Berkenaan dengan hal tersebut FPRK menyampaikan kepada aparat penegak hukum Kejari Ketapang dan PN Ketapang untuk segera memproses hukum semaksimal mungkin terhadap para tersangka.

“Kami dari FPRK juga akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap, untuk itu kami mohon agar tidak bermain-main dalam proses hukum yang sedang berjalan agar kami percaya bahwa masih ada keadilan hukum di negeri ini,” ujar Isa Ansari.

Isa Ansari juga mengatakan FPRK meminta kepada Kejari Ketapang dan PN Ketapang untuk melakukan sidang terbuka dan sidang dilakukan secara offline bukan sidang online agar masyarakat dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan benar.

Adapun kasus hukum lainnya terhadap PT. SRM yang dilaporkan oleh para ahli waris pemilik tanah yang dirampas oleh para TKA China tersebut saat ini sedang berproses juga di Mabes Polri Tipidter, masih tahap pemeriksaan para saksi, tulis Isa Anshari dalam surat terbukanya yang ditunjukkan ke dua instansi tersebut. (Efyus).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini