Wakil Ketua BPIP, Prof. Dr. Haryono, M.Psi |
Wabina
dengan tema ‘Ideologi Pancasila dan Moderasi Beragama” yang diselenggarakan
oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 1/12
melalui Plartform Zoom dan disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Channel
FKUB Kalimantan Barat.
“BPIP sangat
tersanjung atas terselenggaranya kegiatan ini karena Pancasila tidak mungkin
menjadi laku hidup dan gerakan kita bersama kalau tidak dilakukan secara
bersama karena karakter gotong royong dan kebersamaan itulah menjadi salah satu
karakter Nilai-Nilai Pancasila. Kami atas nama BPIP menyampaikan terimakasih
kepada FKUB Kalbar yang telah turut membantu menggelorakan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan beragama,” ungkap Prof. Dr. Haryono, M.Psi.
Dalam
paparannya, ia juga menyatakan bahwa sejak awal berdirinya negara ini Para
pendiri Bangsa sudah menyatakan bahwa negara ini tidak menjadi negara agama
tapi juga bukan negara yang terpisah dari agama. Hal ini dapat dilacak dari
dokumen sidang BPUPKI maupun PPKI dimana para pendiri bangsa berdialog
memberikan sumbangsih pemikiran yang jernah dalam menggapai Indonesia merdeka.
Untuk mencapai tujuan itulah Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Menurutnya,
Pancasila ini sejak awal sidang BPUPKI telah menjiwai hukum konstitusi negara
kita yakni Undang-undang Dasar 1945.
Ia mengatakan
bahwa salah satu prinsip negara modern adalah memperlakukan sama semua warga
negara di mata hukum tanpa memandang etnis, agama dan kepercayaan apapun.
Ia berharap
bahwa Moderasi Beragama dapat mengajak kita semua untuk dapat melihat agama itu
bukan mendorong manusia untuk membenci agama yang dianut oranglain. Karena kita
sadar bahwa keberagamaan yang ada di muka bumi ini adalah bagian daripada hukum alam atau
Sunnatullah agar kita semua dapat mengambil hikmah di dalamnya.
“Ideologi
Pancasila tidak masuk pada ranah pribadi keyakinan warga negara. Selama agama
itu diaktualisasikan dan tidak mengganggu kepentingan kolektif warga negara
maka warga negara tersebut tidak boleh diganggu. Begitupula sebaliknya jika
aktualisasi itu mengganggu kepentingan publik warga negara seperti membakar
tempat ibadah oranglain maka aparat negara harus bertindak tegas,” ujarnya.
Webinar ini
sendiri diselenggarakan atas kerjasama Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi
Kalbar, Kantor Direktorat Jendral Kekayaan Negara Provinsi Kalbar, Badan
Penanggulangan Ideologi Pancasila, serta didukung penuh oleh PT Bank Mandiri
Kalbar. (fz/tim liputan).
Editor : Aan