Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria Di Sekadau Ini Diringkus Polisi

Editor: Redaksi author photo
Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria Di Sekadau Ini Diringkus Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Dua Pria warga Sekadau berinisial S (35) dan A (32) di tangkap polisi dalam periode operasi Pekat Kapuas II 2021, keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau karena tindak pidana narkotika.

Dua orang nerinisial S (35) dan A (32)  warga asal Batu Kumpang desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir ini ditangkap pada Senin malam (6/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di depan SDN 30 dusun Amak desa Sungai Kunyit.

Hal itu disampaikan Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin, Ia menjelaskan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi adanya 2 orang yang membawa narkotika dari arah Sanggau menuju Sekadau.

Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyelidiki informasi tersebut. Persis di depan SDN 30, petugas menangkap ke 2 pelaku yang tengah berboncengan motor.

"Saat kendaraan mereka berhenti karena lalu lintas padat dan hujan, petugas segera menghampiri dan menangkap pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (8/12/2021).

"Salah satu pelaku mencoba kabur dan lari menuju gedung sekolah namun petugas berhasil menangkap dan meringkusnya," katanya.

Petugas kemudian memeriksa kedua pelaku didampingi beberapa saksi. Hasilnya, ditemukan barang bukti masing-masing 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu yang dibungkus timah rokok.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sekadau untuk kepentingan proses hukum. Keduanya diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cil/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini