Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria Di Sekadau Ini Diringkus Polisi |
Dua orang nerinisial
S (35) dan A (32) warga asal Batu
Kumpang desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir ini ditangkap pada Senin
malam (6/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di depan SDN 30 dusun Amak desa
Sungai Kunyit.
Hal itu
disampaikan Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin, Ia
menjelaskan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi adanya 2 orang yang
membawa narkotika dari arah Sanggau menuju Sekadau.
Berdasarkan
keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyelidiki informasi
tersebut. Persis di depan SDN 30, petugas menangkap ke 2 pelaku yang tengah
berboncengan motor.
"Saat
kendaraan mereka berhenti karena lalu lintas padat dan hujan, petugas segera
menghampiri dan menangkap pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu
(8/12/2021).
"Salah
satu pelaku mencoba kabur dan lari menuju gedung sekolah namun petugas berhasil
menangkap dan meringkusnya," katanya.
Petugas
kemudian memeriksa kedua pelaku didampingi beberapa saksi. Hasilnya, ditemukan
barang bukti masing-masing 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening
berupa sabu yang dibungkus timah rokok.
Pelaku dan
barang bukti telah diamankan ke Polres Sekadau untuk kepentingan proses hukum.
Keduanya diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika. (cil/tim liputan).
Editor : Aan