Seorang Pria Di Desa Batu Ampar Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo
Seorang Pria SU (40) Pelaku Pelecehan Di Batu Ampar 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Seorang Pria berinisial SU (40) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Kubu Raya bekerjasama dengan Polsek Batu Ampar karena diduga melakukan pelecehan terhadap AN (12) yang dilakukanya pada pertengahan Maret hingga Juli 2021.

Penangkapan SU ini berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi  tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umurwarga Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko saat dikonfirmasi redaksi kalbarnews.co.id. beberapa waktu lalu, Minggu (15/11/2021).

"Benar kami telah mengamankan seorang pria warga Desa Batu Ampar yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Desa Batu Ampar," jelas AKP Jatmiko.

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Kubu Raya bekerja sama denga Polsek Batu Ampar kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada sekitar pertengahan bulan maret 2021 sekira pukul 15.30 wib terlapor melakukan aksinya di dalam kamar rumah terlapor di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.

“Peristiwa pelecehan tersangka tersebut bermula pada saat korban datang  ke rumah terlapor dengan tujuan mau bermain bersama cucunya yang bernama AG dan ME, akan tetapi  pada saat itu AG dan ME tidak berada di rumah,  pada saat itulah  terlapor berada di rumah dan memanggil korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan iming-iming berupa uang,” terang Kasatreskrim Polres Kubu Raya.

Selanjutnya korban langsung di bawa ke kamar terlapor dan melakukan hubungan badan dan kejadian terakhir pada hari senin tanggal 12 juli 2021 sekira pukul 15.30 wib terlapor mengajak korban melakukan persetubuhan kembali di belakang rumah SU dengan cara memberikan iming-iming berupa uang kepada korban, kemudian terlapor pergi ke belakang rumah SU yang tidak jauh dari rumah terlapor.

Korban lalu datang ke tempat yang sebelumnya sudah di tentukan terlapor tepatnya di belakang rumah SU kemudian terlapor dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Dari keterangan terlapor telah melakukan terhadap korban sebanyak lebih dari 10 kali dari pertengahan bulan maret 2021 sampai dengan hari senin tanggal 12 juli 2021 sekira pukul 15.30 wib dengan cara memberikan iming-iming berupa uang dengan nominal tidak di tertentu paling banyak 50 Ribu Rupiah,” jelas AKP Jatmiko.

Saat ini pelaku serta barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini