Saat Masyarakat Kubu Raya Datangi Lokasi Lahan Sawit |
Hal itu
disampaikan perwakilan warga setempat, Ahmadi berdasarkan yang disampaikan
warga bahwa mereka mempunyai kewajiban untuk menuntut haknya, karena Masa
kontrak atau perjanjian awal antara pihak perusahan (PT. BPK) dengan pihak
masyarakat yang mempunyai lahan tersebut sudah habis masa kontraknya yaitu
selama 25 Tahun.
“Ini aksi
kedua oleh warga, dikarenakan dulu orang kampung itu awam dan tidak mempunyai
hp untuk merekam maka perjanjian yang disepakati dulu hanya penjanjian secara
lisan (kepercayaan) pihak PT pun tidak mengeluarkan satu berkas apapun untuk
masyarakat, jadi masyarakat hari ini merasa di tipu atau dibohongi,” ujar Ahmadi.
Masyarakat
menilai masa kontrak perusahaan sawit PT BPK atas lahan sawit di daerah mereka
sudah selesai, sementara Pihak PT BPK merasa bahwa masa kontrak atau penjanjian
tersebut selama 30 tahun sesuai dengan yang tertera di sertifikat, padahal di
sertifikat tersebut tertulis 25/30 tahun.
“Masyarakat
juga kecewa kepada pihak PT. BPK kalau seandainya pihak PT. BPK ingin
memperpanjang masa kontrak tersebut ke BPN kenapa pihaK PT. BPK tidak
melibatkan masyarakat yang mempunyai lahan, kenapa pihak PT. BPK mengambil
keputusan sepihak saja,” beber Ahmadi lagi.
Menurut
Ahmadi masyarakat semakin merasa kesal dengan pihak Perusahaan, karen a kewajiban
PT. BPK kepada masyarakat selama beberapa tahun tidak terealisasi, diantaranya,
CSR serta Sarana Ibadah dan lain sebagainya.
Dari aksi masyarakat
kepada pihak PT. BPK ada beberapa pint yang diminta untuk dipenuhi oleh Perusahaan
Sawit PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) antara lain :
1. Meminta
manager dari PT. BPK untuk datang dan menemui masyarakat ataupun pihak PT. BPK
memanggil para ketua kelompok yang sudah ditunjuk dan disepakati oleh
masyarakat sebagai penyambung lidah agar permasalahan ini cepat selesai.
2. Sebelum
permasalahan ini selesai masyarakat berharap jangan melakukan pemanenan
terlebih dahulu.
3.
Masyarakat juga meminta Kepada aparat kepolisian yang ada dilapangan agar lebih
humanis kepada masyarakat dalam melaksanakan tugasnya. Jadilaha penengah
diantara sengketa ini. Tegakkanlah sila ke-5 yang berbunyi (Keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia).
Pernyataan
tersebut disampaikan Masyarakat kepada Bupati
Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, S.H, Gubernur Kalimantan Barat,
Sutarmidji, S.H, M.Hum, DPRD Kabupaten Kubu Raya dan DPRD Provinsi Kalimantan
Barat.
Masyarakat
meminta para pihak untuk bisa menjadi jembatan sengketa lahan ini karena setiap
masyarakat mengadakan aksi unjuk rasa masyarakat meminta pimpinan batau manger
dari pihak PT. BPK untuk bisa turun menemui.
“Namun
selalu beralasan tidak bisa dihubungi, lagi sibuk dan lain sebagainya, Kami
Masyarakat Kalimantan Barat, Kami Butuh Keadilan,” pungkas Ahmadi. (tim
liputan).
Editor : Aan