PT BPK Kembali Di Demo Masyarakat Kubu Raya Karena Sengketa Lahan Sawit

Editor: Redaksi author photo
Saat Masyarakat Kubu Raya Datangi Lokasi Lahan Sawit
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Untuk kesekian kalinya Masyarakat Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya mendatangi dan meminta Perusahaan Sawit PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) menghentikan aktifitas dilahan yang diklaim milik warga setempat.

Hal itu disampaikan perwakilan warga setempat, Ahmadi berdasarkan yang disampaikan warga bahwa mereka mempunyai kewajiban untuk menuntut haknya, karena Masa kontrak atau perjanjian awal antara pihak perusahan (PT. BPK) dengan pihak masyarakat yang mempunyai lahan tersebut sudah habis masa kontraknya yaitu selama  25 Tahun.

“Ini aksi kedua oleh warga, dikarenakan dulu orang kampung itu awam dan tidak mempunyai hp untuk merekam maka perjanjian yang disepakati dulu hanya penjanjian secara lisan (kepercayaan) pihak PT pun tidak mengeluarkan satu berkas apapun untuk masyarakat, jadi masyarakat hari ini merasa di tipu atau  dibohongi,” ujar Ahmadi.

Masyarakat menilai masa kontrak perusahaan sawit PT BPK atas lahan sawit di daerah mereka sudah selesai, sementara Pihak PT BPK merasa bahwa masa kontrak atau penjanjian tersebut selama 30 tahun sesuai dengan yang tertera di sertifikat, padahal di sertifikat tersebut tertulis 25/30 tahun.

“Masyarakat juga kecewa kepada pihak PT. BPK kalau seandainya pihak PT. BPK ingin memperpanjang masa kontrak tersebut ke BPN kenapa pihaK PT. BPK tidak melibatkan masyarakat yang mempunyai lahan, kenapa pihak PT. BPK mengambil keputusan sepihak saja,” beber Ahmadi lagi.

Menurut Ahmadi masyarakat semakin merasa kesal dengan pihak Perusahaan, karen a kewajiban PT. BPK kepada masyarakat selama beberapa tahun tidak terealisasi, diantaranya, CSR serta Sarana Ibadah dan lain sebagainya.

Dari aksi masyarakat kepada pihak PT. BPK ada beberapa pint yang diminta untuk dipenuhi oleh Perusahaan Sawit PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) antara lain :  

1. Meminta manager dari PT. BPK untuk datang dan menemui masyarakat ataupun pihak PT. BPK memanggil para ketua kelompok yang sudah ditunjuk dan disepakati oleh masyarakat sebagai penyambung lidah agar permasalahan ini cepat selesai.

 

2. Sebelum permasalahan ini selesai masyarakat berharap jangan melakukan pemanenan terlebih dahulu.

 

3. Masyarakat juga meminta Kepada aparat kepolisian yang ada dilapangan agar lebih humanis kepada masyarakat dalam melaksanakan tugasnya. Jadilaha penengah diantara sengketa ini. Tegakkanlah sila ke-5 yang berbunyi (Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia).

Pernyataan tersebut disampaikan Masyarakat  kepada Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, S.H, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, S.H, M.Hum, DPRD Kabupaten Kubu Raya dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Masyarakat meminta para pihak untuk bisa menjadi jembatan sengketa lahan ini karena setiap masyarakat mengadakan aksi unjuk rasa masyarakat meminta pimpinan batau manger dari pihak PT. BPK untuk bisa turun menemui.

“Namun selalu beralasan tidak bisa dihubungi, lagi sibuk dan lain sebagainya, Kami Masyarakat Kalimantan Barat, Kami Butuh Keadilan,” pungkas Ahmadi. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini