Karyawan Pencucian Mobil Di Sungai Raya Ini Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo
AM (30) Karyawan Pencucian Mobil Di Sungai Raya Ditangkap Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – AM (30) Seorang Karyawan sebuah pencucian mobil (Car Wash) di Jalan Adi Sucipto depan makam pahlawan Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Ditangkap dan diamankan Opsnal Reskrim Kubu Raya.

Penangkapan AM ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal (06 November 2021) sekira jam 11.30 Wib karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang di pencucian mobil (Car Wash) milik CP yang melaporkan peristiwa pencurian pada Kamis, 04 November 2021 sekira jam 22.00 wib.

Peristiwa penangkapan AM (30) Seorang Karyawan sebuah pencucian mobil (Car Wash) ini dibenarkan oleh Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto ketika dihubungi melalui selulernya.

“Iya benar telah diamankan seseorang berinisial AM (30) Seorang Karyawan sebuah pencucian mobil (Car Wash) dengan dugaan pencurian TKP nya di Jalan Adi Sucipto depan makam pahlawan Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” terangnya.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan  korban CP pemilik tempat pencician Mobil (Car Wash) itu, yang melaporkan t5elah kehilangan barang berupa 1 unit kompresor, 1 unit alat pencuci mobil, 1 unit alat vacum, 1 unit mesin air.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Kubu Raya,” ungkap Dodik.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Opsnal Res Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan, unit opsnal mengamankan seorang laki-laki yang bernama AM yang merupakan karyawan korban, AM ditangkap di rumah kontrakan Gang H Sanusi Kelurahan Banjar Sarasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.

Berdasarkan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara awal mulanya pelaku mengambil kunci gudang tempat penyimpanan alat-alat pencucian selanjutnya pelaku langsung mengambil barang-barang berupa 1 unit kompresor, 1 unit alat pencuci mobil, 1 unit alat vacum, 1 unit mesin air milik korban.

“Barang-barang tersebut selanjutnya di jual ke seseorang di daerah Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah),” ungkap Dodik lagi.

Dari penangkapan Tersangka AM tersebut Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin kompresor, 1 unit mesin vacum, 1 unit mesin pencuci, 1 unit mesin air. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini