AM (30) Karyawan Pencucian Mobil Di Sungai Raya Ditangkap Polisi |
Penangkapan
AM ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal (06 November 2021) sekira jam 11.30
Wib karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang di pencucian
mobil (Car Wash) milik CP yang melaporkan peristiwa pencurian pada Kamis, 04
November 2021 sekira jam 22.00 wib.
Peristiwa penangkapan
AM (30) Seorang Karyawan sebuah pencucian mobil (Car Wash) ini dibenarkan oleh
Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto ketika dihubungi
melalui selulernya.
“Iya benar
telah diamankan seseorang berinisial AM (30) Seorang Karyawan sebuah pencucian
mobil (Car Wash) dengan dugaan pencurian TKP nya di Jalan Adi Sucipto depan
makam pahlawan Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,”
terangnya.
“Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 11.000.000,- (sebelas
juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Kubu
Raya,” ungkap Dodik.
Berdasarkan laporan
tersebut Unit Opsnal Res Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan, unit
opsnal mengamankan seorang laki-laki yang bernama AM yang merupakan karyawan
korban, AM ditangkap di rumah kontrakan Gang H Sanusi Kelurahan Banjar Sarasan
Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.
Berdasarkan
hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana
pencurian dengan cara awal mulanya pelaku mengambil kunci gudang tempat
penyimpanan alat-alat pencucian selanjutnya pelaku langsung mengambil
barang-barang berupa 1 unit kompresor, 1 unit alat pencuci mobil, 1 unit alat
vacum, 1 unit mesin air milik korban.
“Barang-barang
tersebut selanjutnya di jual ke seseorang di daerah Kecamatan Kuala Mandor B
Kabupaten Kubu Raya dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu
rupiah),” ungkap Dodik lagi.
Dari penangkapan
Tersangka AM tersebut Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1
unit mesin kompresor, 1 unit mesin vacum, 1 unit mesin pencuci, 1 unit mesin
air. (tim liputan).
Editor : Aan