Kabur Sejak Tahun 2016, DPO Kejati Kalbar Ditangkap Di Batam Kepulauan Riau

Editor: Redaksi author photo
Kajati Kalimantan Barat, DR, Masyhudi, SH, MH
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas nama Yudhi Guntoro berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejati Kalbar di Batam Kepulauan Riau pada Rabu (3 November 2021) lalu.

Penangkapan buron tersangka pemalsuan dokumen tersebut berawal ketika Tim TABUR Kejati memperoleh informasi keberadaan DPO di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak posisi keberadaan DPO tersebut di kota Batam dari hasil penelusuran Tim AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia didapati titik posisi kerberadaan DPO berada di sekitar daerah Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, DR, Masyhudi, SH, MH pada saat menyampaikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media.

“Kami menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar, bisa langsung melapor ke kantor Kejati kalbar atau ke Kejari terdekat,” ucap Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH,.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, DR, Masyhudi menegaskan dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya dan menyatakan DPO lain yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri. 

Masyudi mengatakan terpidana Yoga Guntoro di tangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Green Boulevard yang berada di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Setelah ditangkap kemudian selanjutnya DPO tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes usap, dan kemudian terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak.

Sebelumnya, Berdasasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 27/Pid.Sus/2016/PT.PTK Tanggal 28 April 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 730/Pid.Sus/2015/PN.PTK Tanggal 8 Desember 2015.

DPO atas nama Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Hukuman Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pidana Pengganti 6 (enam) bulan kurungan.

“DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, telah dinyatakandimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sejak Tahun 2016 lalu,” jelas Mashudi. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini