Kajati Kalimantan Barat, DR, Masyhudi, SH, MH |
Penangkapan
buron tersangka pemalsuan dokumen tersebut berawal ketika Tim TABUR Kejati
memperoleh informasi keberadaan DPO di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tim
Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Tim Adyaksa
Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak posisi
keberadaan DPO tersebut di kota Batam dari hasil penelusuran Tim AMC Kejaksaan
Agung Republik Indonesia didapati titik posisi kerberadaan DPO berada di
sekitar daerah Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, DR,
Masyhudi, SH, MH pada saat menyampaikan keterangan persnya kepada sejumlah awak
media.
“Kami
menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu
menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum
tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar, bisa langsung
melapor ke kantor Kejati kalbar atau ke Kejari terdekat,” ucap Kajati Kalbar
DR, Masyhudi, SH, MH,.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Kalimantan Barat, DR, Masyhudi menegaskan dengan penangkapan ini akan
memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya dan menyatakan DPO lain yang
belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan
untuk segera menyerahkan diri.
Masyudi
mengatakan terpidana Yoga Guntoro di tangkap di tempat persembunyiannya di
Perumahan Green Boulevard yang berada di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban
Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Setelah ditangkap kemudian selanjutnya
DPO tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan
pemeriksaan dan dilakukan tes usap, dan kemudian terpidana langsung dijebloskan
ke Lapas Kelas IIA Pontianak.
Sebelumnya, Berdasasarkan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober
2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 27/Pid.Sus/2016/PT.PTK
Tanggal 28 April 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor:
730/Pid.Sus/2015/PN.PTK Tanggal 8 Desember 2015.
DPO
atas nama Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen
Pelengkap Pabean yang Palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Hukuman Pidana Penjara selama 3
(Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pidana
Pengganti 6 (enam) bulan kurungan.
“DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin
Soeratman Yoga, telah dinyatakandimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sejak Tahun 2016 lalu,” jelas Mashudi. (tim
liputan).
Editor
: Aan