Kapal Pembawa Rotan Ilegal Tampak Bersandar Di Dermaga Pontianak. |
Kepala Seksi
Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) Ferdinan Ginting
membenarkan kabar penangkapan ini. Ia mengungkapkan rotan sebanyak 207 ton yang
dibawa dengan menggunakan KLM Musfita itu ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai
pada 16 November lalu.
"Bahwasanya
benar ada penangkapan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai pada tanggal 16
November. Dibawa menggunakan KLM Musfita dan diperkirakan sebanyak 207
ton," ujarnya saat diwawancarai di Kanwil DJBC Kalbagbar, Jalan Pak Kasih Pontianak,
Jumat (26/11/2021).
Ferdinan
menerangkan bahwa kasus penangkapan ini masih dalam proses penyelidikan. Hasil
penyelidikannya nanti dikatakan dia akan disampaikan ke publik pada pekan
depan. Adapun barang bukti berupa kapal dan rotannya kini sudah dibawa ke Kota
Pontianak.
"Sementara
rilis resminya kalau tidak Selasa, mungkin Rabu depan. Saat ini masih proses
penyelidikan. Aparat penegak hukum akan turut kami undang pada rilis pers hari
Selasa atau Rabu depan dan akan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC
Kalbagbar," pungkasnya.(na/tim liputan).
Editor : Aan