Bea Cukai Kalbagbar Tangkap Kapal Bermuatan Rotan Ilegal Di Perairan Natuna

Editor: Redaksi author photo
 Kapal Pembawa Rotan Ilegal Tampak Bersandar Di Dermaga Pontianak.
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sebuah kapal bermuatan rotan ilegal dikabarkan ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada pertengahan November silam oleh tim gabungan Bea Cukai. Kapal tersebut ditangkap saat akan menyelundupkan rotan ilegal ke Malaysia.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) Ferdinan Ginting membenarkan kabar penangkapan ini. Ia mengungkapkan rotan sebanyak 207 ton yang dibawa dengan menggunakan KLM Musfita itu ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai pada 16 November lalu.

"Bahwasanya benar ada penangkapan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai pada tanggal 16 November. Dibawa menggunakan KLM Musfita dan diperkirakan sebanyak 207 ton," ujarnya saat diwawancarai di Kanwil DJBC Kalbagbar, Jalan Pak Kasih Pontianak, Jumat (26/11/2021).

Ferdinan menerangkan bahwa kasus penangkapan ini masih dalam proses penyelidikan. Hasil penyelidikannya nanti dikatakan dia akan disampaikan ke publik pada pekan depan. Adapun barang bukti berupa kapal dan rotannya kini sudah dibawa ke Kota Pontianak.

"Sementara rilis resminya kalau tidak Selasa, mungkin Rabu depan. Saat ini masih proses penyelidikan. Aparat penegak hukum akan turut kami undang pada rilis pers hari Selasa atau Rabu depan dan akan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar," pungkasnya.(na/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini