Akselerasi MOU BNN Dengan CCADC Myanmar |
Lawatan Duta
Besar Indonesia untuk Myanmar tersebut terkait dengan rencana penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara BNN dengan Central Committee for Drug Abuse
Control (CCADC) Myanmar yang diusulkan pada saat bilateral meeting tahun 2019
silam.
Sebelumnya
penandatanganan MoU akan dilangsungkan pada Februari 2021, namun rencana
penandatanganan ditunda karena adanya kudeta militer yang menyebabkan beberapa
pimpinan ditahan oleh militer Myanmar.
Pasca
kudeta, tepatnya pada 1 November 2021, KBRI Yangoon mengirimkan Nota Diplomatik
yang menyampaikan kesiapan Kementerian Dalam Negeri Republik Uni Myanmar atas
Counter Draft MoU antara BNN RI dengan CCADC Myanmar.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang menjadi kesepakatan antara BNN dengan CCADC Myanmar adalah sebagai berikut :
1. Pengurangan penyediaan dan permintaan narkotika dalam upaya penanggulangan narkotika, zat psikotropika, dan prekursor;
2. Pertukaran informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan penegakan hukum yang efektif termasuk metode pengungkapan pencarian dan penyitaan narkotika, modus operandi, serta produksi dan rute perdagangan gelap narkotika;
3. Pertukaran pengalaman dan pengetahuan dalam bidang yang relevan tentang teknologi modern untuk mendeteksi narkotika, profiling dan analisis ilmiah termasuk hasil tes, jenis narkotika baru serta sampel narkotika.
4. Pertukaran informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan undang-undang dan praktik peradilan untuk pengawasan narkotika, pencegahan penyalahgunaan narkotika, program pendidikan yang efektif dan kampanye anti Narkoba, serta modalitas rehabilitasi;
5. Pertukaran praktik terbaik tentang Pembangunan Alternatif baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan; dan
6. Peningkatan kapasitas, pelatihan serta pertukaran kunjungan ahli dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Kondisi
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Myanmar tergolong relatif aman.
Hingga tahun 2021 belum pernah ditemukan WN Myanmar yang diamankan karena
terlibat kasus penyelundupan narkotika. Namun demikian, beberapa pengungkapan
kasus yang dilakukan baik oleh BNN maupun Polri ditemukan bahwa narkotika
dengan kemasan bungkus teh hijau yang kerap diselundupkan ke Indonesia berasal
dari Myanmar bagian Utara.
Kepala BNN
berharap kerja sama ini dapat segera terealisasi, sehingga Indonesia dan
Myanmar dapat saling mendukung dan memperkuat upaya penanganan permasalahan
narkotika di masing-masing negara. (DND/biro humas dan protokol BNN RI).
Editor : Aan