AM (37) Terduga Penipuan dan Penggelapan |
Penangkapan terduga
pelaku AM setelah dilaporkan oleh korban YU (37) karena kecurigaan atas
kejanggalan pembayaran rekening listrik PLN dirinya, atas hal tersebut YU
melaporkan AM ke Polsek Kuala Mandor B, Senin (04/10/2021).
Hal ini
dibenarkan oleh Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Dede Hasanudin, Ia menjelaskan bahwaPolsek
Kuala mandor B menangkap seorang pria yang berinisial AM (34) Warga Desa Sungai
Enau Kecamatan Kuala Mandor B dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan
atau penipuan pembayaran rekening PLN.
Kapolsek
Kuala Mandor B Iptu Dede Hasanudin menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada
bulan maret 2020 dimana korban memberikan uang setoran pembayaran rekening listrik
PLN selama 16 bulan kepada pelaku akan
tetapi tidak di setorkan kepada pihak PLN.
“Awalnya korban
tidak merasa curiga akan tetapi setelah ada surat pemberitahuan pemutusan
jaringan yang di berikan oleh PLN kepada korban barulah korban mengetahui bahwa
uang yang selama ini di setorkan kepada pelaku tidak dibayarkan dan korban
merasa dirugikan, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuala
Mandor untuk di tindak lanjuti,” terang Kapolsek.
Kapolsek
Kuala Mandor B Iptu Dede Hasanudin mengatakan saat ini pelaku serta barang
bukti telah diamankan di Polsek Kuala Mandor B untuk dilakukan pemeriksaan guna
melengkapi adminitrasi penyidikan. (tim liputan).
Editor :
Taufik