Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding |
KPK mengajak
seluruh UPG di berbagai Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten
dan Kota), serta BUMN atau BUMD (KLOP) untuk segera menyampaikan data
perkembangan implementasi PPG Triwulan III sebagai dasar penilaian UPG Terbaik
tahun ini.
Pembaruan
data dapat dikirimkan melalui tautan https://tinyurl.com/webupg dengan batas
waktu penyampaian dokumen pendukung paling lambat tanggal 8 Oktober 2021.
Hal tersebut
disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam
siaran pers yang diterima redaksi kalbarnews.co.id pada Selasa (05/10/2021).
Plt. Juru
Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan Penghargaan ini
dibagi menjadi tiga kategori yaitu UPG Terbaik, UPG Inovasi Terbaik, dan UPG
Outstanding Performer di mana masing-masing ditujukan untuk tiga klasifikasi
instansi, yaitu Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten
dan Kota), dan BUMN/BUMD.
“Pada tahun
2020 Penghargaan UPG Terbaik untuk kategori kementerian/lembaga diraih oleh
OJK, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kategori
pemerintah daerah diraih oleh Kabupaten Boyolali, Kabupaten Banyumas, dan
Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan kategori BUMN dan BUMD diraih oleh BNI, Telkom,
dan BRI. Penghargaan tersebut diikuti oleh 482 pendaftar,” jelas Ipi Maryati
Kuding.
Pengumuman
UPG terbaik tahun ini akan dilakukan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
(Hakordia) tahun 2021.
Adapun
tahapan pengukurannya meliputi pembaruan data UPG, verifikasi hasil pembaruan
data UPG, penilaian, analisis data KPK, validasi dan observasi lapangan, validasi
dan penilaian dari institusi pembina, dan penilaian akhir.
KPK mulai
mendorong terbentuknya UPG di instansi pemerintah sejak tahun 2010. Dalam
implementasi PPG di KLOP, UPG menjadi motor penggerak yang memiliki peran
penting khususnya dalam pelaksanaan diseminasi aturan pengendalian gratifikasi
dan pengelolaan laporan gratifikasi. Kemudian sebagai upaya untuk mendorong
penguatan kualitas PPG di KLOP, KPK menyelenggarakan penghargaan UPG terbaik sejak
tahun 2013.
“Penyelenggaraan
penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada UPG yang telah
berkontribusi secara aktif dalam penerapan PPG sebagai bentuk penguatan
kualitas PPG di Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten
dan BUMN atau BUMD (KLOP), memberikan motivasi dan inspirasi bagi UPG di KLOP
agar lebih berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengendalian
gratifikasi, serta untuk pembaruan database PPG Direktorat Gratifikasi dan
Pelayanan Publik KPK dari rekonsiliasi data UPG di KLOP seluruh Indonesia,”
jelas Ipi Maryati Kuding.
Implementasi
PPG di KLOP tidak hanya dipandang sebagai wujud pemenuhan terhadap
perundang-undangan yang berlaku, namun juga diharapkan dapat memberikan
competitive value bagi KLOP itu sendiri.
“Dengan
diterapkannya PPG di KLOP akan semakin mendorong terbentuknya pegawai-pegawai
berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran untuk menolak penerimaan
gratifikasi serta selalu melaporkan penerimaan gratifikasi yang terpaksa
diterimanya,” pungkas Ipi Maryati Kuding. (tim liputan).
Editor : Aan