FW-LSM Kalbar Pertanyakan Kasus Dugaan Bagi-bagi Proyek Di Kota Singkawang

Editor: Redaksi author photo
FW-LSM Kalbar Pertanyakan Kasus Dugaan Bagi-bagi Proyek Di Kota Singkawang
KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) - Maraknya pemberitaan mengenai Pejabat Pemerintah Daerah yang tertangkap tangan oleh Komiswi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum dalam sepekan ini, membuat koordinator kabupaten FW-LSM Kal-bar Indonesia, Bambang Iswanto A.Md mempertanyakan kembali kasus dugaan bagi-0bagi proyek di Kota Singkawang.

Bambang Iswanto A.Md berharap kasus dugaan rekaman bagi-bagi proyek Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie agar Aparat Penegak Hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus-kasus yang belum terselesaikan dan dipublikasikan agar masyarakat tahu dalam pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.

"Terkait kasus dugaan rekaman bagi-bagi proyek dan gratifikasi anggaran APBD 2018 dan 2019 Kota Singkawang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Polresta Singkawang tahun lalu, sampai saat ini belum ada yang di proses dipengadilan,"ujar Bambang.

Bambang Iswanto berharap kasus tersebut cepat diselesaikan karena kasus tersebut sudah setahun lebih sejak pelaporan dan pengaduan Forum Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat secara langsung ke Kejaksaan Tinggi Kalbar namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan perkembangannya.

"Korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 20/2001, jadi masyarakat melalui Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang telah diatur dalam undang-undang sangat berperan penting didalam pemberantasan korupsi,"ujar Bambang.

Bambang Iswanto juga mengatakan, laporan tersebut (rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang) secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya yang masih tersimpan rapi sebagai bukti pelaporan tersebut dengan beberapa oknum anggota legislatifnya.

“Apabila kasus tersebut masih tidak ada perkembangan sama sekali maka publik menilai ada pelemahan terhadap supremasi hukum di dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan kalau masyarakat bisa ikut serta didalam pemberantasan korupsi sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Saya berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk serius menangani kasus korupsi di Kalimantan Barat, salah satunya seperti kasus bagi-bagi proyek walikota Singkawang (Tjhai chui mie) beserta beberapa anggota legislatifnya,” tegasnya lagi.

Bambang Iswanto menegaskan dalam waktu dekat Forum Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat akan melakukan pengaduan secara tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya penanganan kasus rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang tersebut. (M.Tasya).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini