Jenazah Paulus Dius Alias Nando Warga Kuala Mandor A |
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Dede Hasanudin, Ia mengatakan bahwa pihaknbya menerima laporan
dari masyarakat tentang adanya kejadian gantung diri di Desa Kuala Mandor A
Kecamatan Kuala Mandor B Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira jam
06.00 Wib.
“berdasarkan
laporan tersebut kami berserta personel mendatangi tempat kejadian perkara,” jelas
Kapolsek.
Dari hasil
pemeriksaan di tempat kejadianperkara (TKP) dan hasil intrograsi pihak keluarga
diketahui korban gantung diri bernama Paulus Alian Nando (43) warga Desa Kuala
Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya dan adapun saksi yang
mengetahui ditemukannya korban dalam keadaan tergantung adalah Asua (44) dan Lusiana
(30).
“Pada hari
Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira jam 06.00 WIB sdri Lia (6) saat itu lewat
ke depan rumah korban dan melihat korban dalam posisi tergantung kemudian Lia
pergi ke rumah sdr ASUA untuk memberitahukan kejadian tersebut, selanjutnya Asua
pergi ke rumah korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia dalam keadaan
gantung diri selanjutnya saksi Asua memberitahukan kejadian tersebut kepada
Kepala dusun dan langsung memberitahukan kepada pihak Kepolisian,” terang Iptu Dede
Hasanudin.
Iptu Dede
Hasanudin mengatakan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bersama
Inafis Polres Kubu Raya melakukan olah TKP dan selanjutnya membawa korban ke
Puskesmas Lingga.
Berdasarkan
olah TKP diketahui TKP gantung diri tersebut terjadi di Wilayah Hukum Polsek
Kuala Mandor B selanjutnya permasalahan gantung diri tersebut di tangani oleh
Polsek Kuala Mandor B.
“Sesuai
keterangan istri korban bahwa antara korban dan dirinya mengalami permasalahan
rumah tangga selanjutnya Pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas atas
kematian almarhum dan pihak keluarga menolak utk dilakukan visum luar dan
otopsi,” Pungkasnya. (Sumber : Humas Polres Kubu Raya).
Editor : Aan