Adaptasi Pekerja Dengan Strategi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Dampak Perubahan Iklim

Editor: Redaksi author photo

Eli Sutiawati, Mahasiswa S2 Magister Ilmu Lingkungan Universitas Tanjungpura
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Perubahan iklim menurut Intergovemmental Panel on Climate Change (IPCC) sebagai perubahan yang terjadi terhadap iklim dari waktu kewaktu baik  karena faktor alam maupun dampak  dari aktivitas manusia.

Menurut United Nations Framework  Convention on climate  Change (UNFCC) bahwa perubahan iklim yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan aktifitas manusia mampu merubah komposisi atmosfir bumi yang mengakibatkan  perubahan variasi iklim dapat diamati dan dibandingkan selama kurun waktu tertentu.

Perubahan iklim  mengacu pada adanya perubahan dari hasil observasi  dan hasil proyeksi terhadap  komponen iklim rata rata  bumi (suhu udara, curah hujan).

Peningkatan Gas Rumah Kaca (GRK) yang berlebihan telah menimbulkan terjadinya perubahan iklim global yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan derajat kesehatan manusia.

Gas Rumah Kaca adalah gas-gas di atmosfir yang dapat menangkap panas matahari, yang termasuk gas rumah kaca yang ada di atmosfir antara lain adalah Carbondiksida (CO2) Nitrogen Dioksida (N2O).Metana(CH4), dan Freon (SF6).  

Isu lingkungan hidup yang berdampak terhadap sistem kehidupan di bumi ini adalah perubahan iklim (climate change). Fenomena dampak perubahan iklim dirasakan diseluruh dunia termasuk Indonesia.

Kemarau tiba panas gerah terasa, tanah gersang, tanaman mengering, kebakaran hutan, kabut asap menyesakkan dada. Jika musim hujan tiba  air meluap banjir melanda, Topan badai, tanah longsor jadi berita.

Pemberitaan Antara.com News Badan Penanggulangan Bencana Nasional (PNPB) Abdul Muhari melaporkan bahwa ada 1805 kejadian bencana alam melanda Indonesia pada bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2021 merinci bahaya banjir  sebanyak 733 kejadian, cuaca ektrim 475, tanah longsor 342, karhutla 205, gempa bumi 23, gelombang pasang dan abrasi 22  dan kekeringan 5 kejadian.

Dampak perubahan iklim mempengaruhi tingkat kesejahteran masyarakat. Pekerja informal yang paling merasakan dampaknya. Mereka tidak bisa mencari rejeki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Jumlah pekerja informal di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021.

Hubungan utama antara Perubahan Iklim dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diteliti pada Tinjauan Literatur yang telah dipublikasikan antara tahun 2005 dan tahun 2010.

Hasil studi ini menyoroti Lima kategori bahaya yang berpotensi menimbulkan dampak langsung atau tidak langsung pada pekerja terkait perubahan iklim seperti: gelombang panas, polutan udara, radiasi ultraviolet, kejadian cuaca ekstrem, dan penyakit menular vektor dan zoonosis. (Ariane et al, 2016).

Tinjauan literatur lain menunjukkan bahwa dampak perubahan iklim terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja cenderung meningkatkan prevalensi, distribusi (sebaran), dan tingkat keparahan paparan terhadap bahaya perubahan iklim yang mengakibatkan peningkatan kejadian morbiditas (angka kesakitan), mortalitas (angka kematian), dan cedera pada pekerja. (Paul A. Schulte, 2009).

Pengertian prevalensi adalah proporsi dari populasi yang memiliki karateristik tertentu pada suatu periode tertentu.  

Peraturan pemerintah mengatur melalui Permenkes No. 1018 tahun 2011 Tentang Strategi Adaptasi Kesehatan Terhadap Dampak Perubahan Iklim, kebijakan tersebut memuat langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan agar masyarakat dapat menyesuaikan perilaku terhadap potensi bahaya perubahan iklim (Kemenkes, 2011).

Permenkes nomor 035  tahun 2012 tentang pedoman identifikasi faktor resiko kesehatan akibat perubahan iklim.

Mengacu kepada peraturan tersebut strategi adaptasi sektor kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang bisa dilakukan terhadap dampak perubahan iklim adalah sebagai berikut  :

1.      Sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat pekerja

2.      Pemetaan faktor resiko daerah yang rentan perubahan iklim   

3.      Peningkatan sistem tanggap darurat bencana  simulasi dan pelatihan

4.  Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tentang upaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam menghadapi Dampak perubahan iklim.

5.      Peningkatan pengendalian dan pencegahan penyakit akibat Dampak perubahan iklim

6.      Peningkatan Kemitraan dengan industri / Perusahaan misalnya melalui dana CSR dalam penanggulangan Dampak Perubahan Iklim.

7.      Peningkatan pemberdayaan melalui  Pos UKK( Pos Upaya Kesehatan Kerja)

8.   Peningkatan Surveilens dan sistem Informasi  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) akibat Dampak perubahan iklim

9.   Identifikasi faktor resiko bahaya akibat Dampak bencana; bahaya Fisik,  bahaya Kimia, Bahaya Biologi, Ergonomi, dan psikososial.

10. Identifikasi Faktor resiko kesehatan akibat perubahan iklim;  penyakit tular vektor (Vectorborne desease), penyakit tular air dan makanan (water and foodborne desease), penyakit tular udara(airborne desease), penyakit tidak menular (PTM).

Terjadinya perubahan iklim akan menurunkan kualitas lingkungan hidup dan berbagai macam faktor resiko kesehatan.

Masyarakat pekerja harus mampu beradaptasi terhadap perubahan iklim sebagai proses penyesuaian dan respon terhadap dampak perubahan iklim.   

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Keluarga sehat Pekerja sehat Keluarga Bahagia, Sehat Bugar Produktif. (Penulis : Eli Sutiawati/Mahasiswa S2 Magister Ilmu Lingkungan Universitas Tanjungpura).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini