![]() |
Tarif layanan Rapid Test Untuk Screening Covid-19 Di Bandara Turun Harga |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Tarif layanan Rapid Test untuk screening Covid-19 diturunkan dari semula Rp 99.000,- kini menjadi Rp 85.000,- Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menjelaskan penurunan tarif berlaku per 2 September 2021, di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).
Kemudian,
penurunan tarif di bandara lainnya berlaku mulai 4 September 2021 yakni di
Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang),
Sultan Thaha (Jambi).
Bandara
Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati
(Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten
II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno
(Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Sementara
itu, tanggal berlakunya penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II
(Pekanbaru), Minangkabau (Padang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan
diumumkan dalam waktu dekat.
Hal tersebut
disampaikan VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano, Ia mengatakan
tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang
diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.
“Tarif
tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah
Rp99.000 di Jawa - Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa - Bali. AP II selaku
pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center
berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi
Rp85.000.”
“Penurunan
tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat
untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global COVID-19,”
jelas Yado Yarismano.
Sebelumnya,
Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR
menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam). sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan
Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.
Sebagai
bagian dari digitalisasi layanan, tes COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta dapat
dijangkau calon penumpang pesawat dengan pemesanan terlebih dahulu (pre-order
service) melalui aplikasi travelin untuk memilih jadwal dan lokasi tes apakah
di Airport Health Center Terminal 2, Terminal 3, atau Parkir Inap 2. Aplikasi
travelin sendiri dapat diunduh di iOS dan Android
Calon
penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk
melakukan tes (walk in service).
Meski
layanan tes COVID-19 tersedia di bandara AP II, Yado Yarismano menuturkan AP II
tetap mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes COVID-19 di
fasilitas kesehatan atau laboratorium di luar bandara sehingga ketika tiba di
bandara calon penumpang pesawat dapat langsung memproses keberangkatan.
Seperti
diketahui di tengah pandemi ini calon penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah
persyaratan antara lain menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes
COVID-19 yang juga terdapat secara digital di aplikasi PeduliLindungi.
Ditempat
terpisah EGM Bandara Internasionl Supadio, Akbar Putra Mardhika menambahkan bahwa guna
memenuhi regulasi yang telah ditetapkan Bandara Supadio menetapkan biaya Rapid
Test dari harga awal Rp. 125.000,- kini
menjadi Rp. 85.000,- sekali test terhitung dari tanggal 4 September 2021.
“Kebijakan
perubahan biaya rapid tes ini juga dalam upaya mndukung penerapan protol
kesehtan covid-19 juga guna mendapatkan pelayanan yang mudah dan lebih murah
bagi pengguna jasa Bandara Supadio yang saat ini masih digunakan dalam
penerbangan intra Kalbar sperti rute dari Pontianak menuju Ketapang, Putusibau
, Sintang dan rute lain di area Kalimantan Barat,” pungkas Akbar Putra Mardhika. (tim liputan).
Editor : Aan