Ungkap Peredaran Narkoba Di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Pontianak

Editor: Redaksi author photo

Kalapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya dan Lapas Kelas II A Pontianak berhasil mengungkap peredaran Narkoba yang melibatkan warga binaan melalui pengiriman barang, beberapa waktu lalu Lapas Kelas IIA Pontianak Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil mendapatkan narkoba jenis shabu yang di sembunyikan di dalam kantong hitam yang berisi beras.

Terungkapnya peredaran narkoba di Lapas Kelas II Pontianak ini berawal pada hari sabtu 24 juli 2021 sekitar pukul 15.00 Salah satu petugas penjagaan menerima penitipan barang dari pengunjung berupa 1 kantong beras, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 plastik klip transparan yang berisikan sersbuk kristal yabg diduga narkoba jenis sabu , yang mana titipan tersebut ditujukan kepada napi atas nama Anton kamar B8.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat pada saat Press Confrence di Mapolres Kubu Raya, Ia menjelaskan jika  ini merupakan modus baru untuk menyeludupkan narkoba ke dalam lapas kelas II A Pontianak, Senin (23/08/2021).

Dikarenakan pada masa pandemi prosedur berkunjung di Lapas kelas IIA Pontianak saat ini warga yang akan menitipkan barang tidak diperbolehkan masuk tetapi hanya diperbolehkan untuk di titipkan pada penjaga yang menunggu di dalam.

"Orang yang nitip barang itu tidak masuk ke dalam lapas tapi orang tersebut menunggu diluar, identitas yang membawa beras tersebut sudah kami ketahui dan juga nomor handphonenya," Jelas Farhan.

Farhan menambahkan berdasarkan pengalam kejadian ini kedepannya prosedur penitipan barang akan dirubah dan akan semakin memperketat penjagaan kunjungan.

"Kedepannya yang nitip barang akan kami minta masuk kedalam agar memeriksa barang titipan tersebut guna menghindari hal seperti itu," Imbuhnya.

Farhan juga menjelaskan jika hubungan warga binaan bernama Anton dan orang yang menitipkan barang kiriman terdebut adalah sekedar teman.

"Orany yang mengirimkan barang tersebut merupakan salah satu warga yang tinggal di daerah Beting Pontianak Timur," Tegas Farhan.

Kalapas mengatakan warga binaan bernama Anton ini sedang menjalani masa tahanan 9 tahun dengan kasus yang sama, karena kasus ini maka dipastikan masa tahanan Anton akan ditambah.

“Warga binaan ini sedang menjalani masa tahanan 3 tahun dari 9 tahun hukumanya, akibat kasus ini dipastikan akan mendapat penambahan masa tahananya,” pungkas Kalapas. (bian).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini