Kalapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya dan Lapas Kelas II A Pontianak berhasil mengungkap peredaran Narkoba yang melibatkan warga binaan melalui pengiriman barang, beberapa waktu lalu Lapas Kelas IIA Pontianak Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil mendapatkan narkoba jenis shabu yang di sembunyikan di dalam kantong hitam yang berisi beras.
Terungkapnya
peredaran narkoba di Lapas Kelas II Pontianak ini berawal pada hari sabtu 24
juli 2021 sekitar pukul 15.00 Salah satu petugas penjagaan menerima penitipan
barang dari pengunjung berupa 1 kantong beras, kemudian dilakukan pemeriksaan
dan ditemukan 1 plastik klip transparan yang berisikan sersbuk kristal yabg
diduga narkoba jenis sabu , yang mana titipan tersebut ditujukan kepada napi
atas nama Anton kamar B8.
Hal itu
disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat pada saat Press
Confrence di Mapolres Kubu Raya, Ia menjelaskan jika ini merupakan modus baru untuk menyeludupkan
narkoba ke dalam lapas kelas II A Pontianak, Senin (23/08/2021).
Dikarenakan pada
masa pandemi prosedur berkunjung di Lapas kelas IIA Pontianak saat ini warga
yang akan menitipkan barang tidak diperbolehkan masuk tetapi hanya
diperbolehkan untuk di titipkan pada penjaga yang menunggu di dalam.
Farhan
menambahkan berdasarkan pengalam kejadian ini kedepannya prosedur penitipan
barang akan dirubah dan akan semakin memperketat penjagaan kunjungan.
"Kedepannya
yang nitip barang akan kami minta masuk kedalam agar memeriksa barang titipan
tersebut guna menghindari hal seperti itu," Imbuhnya.
Farhan juga
menjelaskan jika hubungan warga binaan bernama Anton dan orang yang menitipkan
barang kiriman terdebut adalah sekedar teman.
"Orany
yang mengirimkan barang tersebut merupakan salah satu warga yang tinggal di
daerah Beting Pontianak Timur," Tegas Farhan.
Kalapas
mengatakan warga binaan bernama Anton ini sedang menjalani masa tahanan 9 tahun
dengan kasus yang sama, karena kasus ini maka dipastikan masa tahanan Anton akan
ditambah.
“Warga
binaan ini sedang menjalani masa tahanan 3 tahun dari 9 tahun hukumanya, akibat
kasus ini dipastikan akan mendapat penambahan masa tahananya,” pungkas Kalapas.
(bian).
Editor : Aan