Barang Bukti yang digunakan Pelaku Pembunuhan |
Press release langsung dipimpin oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Komontoy, S.I.K di Aula Polres Kubu Raya jalan arteri Supadio Sungai Raya.
Dalam press release yang disampaikan Kapolres Kubu Raya terungkap bahwa pembunuhan ini melibatkan pembunuh bayaran.
"Dari pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang ini terungkap bahwa pelakunya adalah pembunuh bayaran yang sengaja digunakan tersangka MI," ungkap AKBP Jerrold H.Y Komontoy, S.I.K.
Kasus pembunuhan ini bermotif perselingkuhan yang melibatkan A istri dari MI, dimana MI mendapat informasi perselingkuhan istrinya dari adiknya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat Kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan kami pembunuhan ini berawal dari informasi perselingkuhan A yang disampaikan oleh Adik MI, kemudian dilakukanlah rencana pembunuhan dengan menggunakan pembunuh bayaran," ungkap Kapolres.
Dari penelusuran aparat kepolisian bayaran untuk pembunuhan ini disepakati sebesar Rp 30 juta setelah tawar menawar dari angka Rp. 10 Juta.
dari kasus ini tersangka pembunuhan ini terancam hukuman seumur hidup karena kasus pembunuhan berencana. (tim liputan).
Editor : Aan