Penumpang Pesawat Lion Air JT-718 Ditemukan Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
Kondisi Saat Salah Satu Penumpang Lion Air Tidak Sadarkan Diri
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Salah satu penumpang pesawat Lion Air nomor Penerbangan JT-718 rute Jakarta tujuan Pontianak dinyatakan meninggal dunia ketika mendarat di Bandar udara Internasional Supadio Kubu Raya, Rabu (25/08/2021).

Menanggapi hal tersebut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan penjelasan adanya salah satu penumpang pesawat yang duduk di nomor 29A diketahui bernama S (67) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Penumpang tersebut kemudian segera mendapatkan Pertolongan Medis sesuai Standar Operasional Prosedur oleh Awak Kabin, Petugas Layanan Darat bersama Tim Medis,” jelas Danang Mandala Prihantoro.

Danang menjelaskan Lion Air penerbangan JT-718 dipersiapkan secara baik. Semua penumpang serta awak pesawat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19 dengan dinyatakan negatif dan sebelum masuk ke pesawat udara ketika berada di terminal keberangkatan surat hasil uji kesehatan sudah diverifikasi oleh petugas medis dari institusi berwenang.

“Lion Air mengoperasikan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOM yang telah menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-flight check) dan dinyatakan laik terbang dan beroperasi airworthiness for flight - the measure of an aircraft's suitability for safe flight,” jelasnya.

Danang Mandala Prihantoro mengatakan sesuai jadwal keberangkatan JT-718 pukul 15.00 WITB (Waktu Indonesia Barat, GMT+ 07). Selama perjalanan udara, awak kabin tetap monitor dan memantau (cabin check) kondisi seluruh penumpang dan tidak ada laporan atau menunjukkan kondisi tertentu yang memerlukan penangangan medis. Lion Air JT-718 tiba di Bandar Udara Internasional Supadio pada 16.25 WIB.

“Tetapi saat pesawat sudah berada dan parkir di tempatnya yakni posisi di landas parkir (apron) serta aman untuk proses penururnan penumpang (disembark), pukul 16.30 WIB, awak kabin mendapatkan informasi ada salah satu penupang yang dududk di nomor 29A membutuhkan pertolongan medis karena tidak sadarkan diri,” Jelas Danang.

Pimpinan awak kabin (Senior Flight Attendant) bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan keterangan detail dan pengamatan, SFA segera melakukan pengumuman (announcement) apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter atau tenaga medis.

Menurut prosedur kerja penanganan penumpang, awak kabin segera menjalankan melalui tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) atau dikenal resusitasi jantung paru.

“Hal ini sebagai upaya pertolongan medis untuk mengembalikan kemampuan bernapas dan sirkulasi darah dalam tubuh,” jelasnya.

Awak kabin juga memberikan POB (tabung oksigen portabel) dengan tindakan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen.

“Selanjutnya penumpang inisial S kemudian dirujuk dan dibawa menuju rumah sakit terdekat guna penanganan medis lebih lanjut,” jealnya lagi.

Lion Air mendapatkan informasi dari pihak tim medis, bahwa penumpang inisial S meninggal dunia pada pukul 17.40 WIB.

“Atas nama manajemen dan seluruh karyawan Lion Air mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya penumpang S,” ungkap Danang.

Atas kejadian ini Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan himbauan perjalanan udara kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

“Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara,” ujar Danang.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan.

Lion Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional. (tim liputan).

Editor : Aan

 

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini