Kondisi Saat Salah Satu Penumpang Lion Air Tidak Sadarkan Diri |
Menanggapi
hal tersebut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala
Prihantoro memberikan penjelasan adanya salah satu penumpang pesawat yang duduk
di nomor 29A diketahui bernama S (67) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan
diri.
“Penumpang
tersebut kemudian segera mendapatkan Pertolongan Medis sesuai Standar
Operasional Prosedur oleh Awak Kabin, Petugas Layanan Darat bersama Tim Medis,”
jelas Danang Mandala Prihantoro.
Danang
menjelaskan Lion Air penerbangan JT-718 dipersiapkan secara baik. Semua
penumpang serta awak pesawat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19
dengan dinyatakan negatif dan sebelum masuk ke pesawat udara ketika berada di
terminal keberangkatan surat hasil uji kesehatan sudah diverifikasi oleh
petugas medis dari institusi berwenang.
“Lion
Air mengoperasikan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOM yang telah
menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-flight check) dan dinyatakan
laik terbang dan beroperasi airworthiness for flight - the measure of an
aircraft's suitability for safe flight,” jelasnya.
Danang
Mandala Prihantoro mengatakan sesuai jadwal keberangkatan JT-718 pukul 15.00
WITB (Waktu Indonesia Barat, GMT+ 07). Selama perjalanan udara, awak kabin
tetap monitor dan memantau (cabin check) kondisi seluruh penumpang dan tidak
ada laporan atau menunjukkan kondisi tertentu yang memerlukan penangangan
medis. Lion Air JT-718 tiba di Bandar Udara Internasional Supadio pada 16.25
WIB.
“Tetapi
saat pesawat sudah berada dan parkir di tempatnya yakni posisi di landas parkir
(apron) serta aman untuk proses penururnan penumpang (disembark), pukul 16.30
WIB, awak kabin mendapatkan informasi ada salah satu penupang yang dududk di
nomor 29A membutuhkan pertolongan medis karena tidak sadarkan diri,” Jelas Danang.
Pimpinan
awak kabin (Senior Flight Attendant) bersama kru kabin lainnya menghampiri
langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan
keterangan detail dan pengamatan, SFA segera melakukan pengumuman
(announcement) apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter atau tenaga
medis.
Menurut
prosedur kerja penanganan penumpang, awak kabin segera menjalankan melalui
tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) atau dikenal resusitasi jantung
paru.
“Hal
ini sebagai upaya pertolongan medis untuk mengembalikan kemampuan bernapas dan
sirkulasi darah dalam tubuh,” jelasnya.
Awak
kabin juga memberikan POB (tabung oksigen portabel) dengan tindakan
melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan
kursi serta memasangkan masker oksigen.
“Selanjutnya
penumpang inisial S kemudian dirujuk dan dibawa menuju rumah sakit terdekat
guna penanganan medis lebih lanjut,” jealnya lagi.
Lion
Air mendapatkan informasi dari pihak tim medis, bahwa penumpang inisial S
meninggal dunia pada pukul 17.40 WIB.
“Atas
nama manajemen dan seluruh karyawan Lion Air mengucapkan duka cita mendalam
atas meninggalnya penumpang S,” ungkap Danang.
Atas kejadian
ini Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan
himbauan perjalanan udara kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur
layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas,
sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan
diri di counter check-in.
“Jika
sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi
khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang
lain saat melakukan perjalanan udara,” ujar Danang.
Kondisi
kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa
keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum
penerbangan.
Lion
Air berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa
mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air
menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur
operasi perusahaan serta ketentuan internasional. (tim liputan).
Editor
: Aan