Bahaya Konsumsi Kratom Dosis Tinggi Punya Efek Narkotika Serupa Morfin

Editor: Redaksi author photo
Tanaman Kratom

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Konsumsi tanaman kratom dalam dosis tinggi mengakibatkan efek narkotika sejenis morfin, hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Komjen Pol (Pur)  Ahwil Luthan dalam Lunch Talk dengan tema Jangan Legalkan Kratom beberapa waktu lalu, Minggu (08/08/2021). 

Komjen Pol (Pur)  Ahwil Luthan menyebutkan dosis tinggi tanaman Kratom bila digunakan akan mempunyai efek samping serupa dengan morfin. Untuk itu, tanaman kratom dilarang dan sudah dimasukkan ke dalam salah satu jenis narkotika, seperti dilansir di beritasatu.com.

Ahwil mengatakan sudah ada survei valid yang diadakan European Meeting Center for Drug and Drug Addiction (EMCDDA) pada tahun 2008 dan 2011. Lembaga ini mengungkapkan kratom merupakan suatu new psychoactive substances (NPS) atau narkoba sintetis yang dirancang menyerupai obat-obatan yang sudah ada sebelumnya seperti ganja, kokain dan sabu.

“EMCDDA mengungkapkan kratom merupakan suatu NPS yang paling banyak diperdagangkan,” jelas Komjen Pol (Pur)  Ahwil Luthan.

Dikatakan, bila kratom dikonsumsi dalam dosis yang rendah, akan menjadi suatu stimulan yang dapat meningkatkan konsentrasi, perhatian, energi dan kewaspadaan bagi penggunanya.

“Tetapi pada dosis tinggi, mempunyai efek narkotika yang serupa dengan morfin. Atau kodenya 145 dari Drugs Enforcement. Ini adalah kode morfin yang ada di DEA (Drugs Enforcement Administration) di Amerika,” jelasnya lagi.

Dengan begitu, lanjut Ahwil, jika mengonsumsi kratom dalam dosis tinggi, maka dapat menimbulkan adiksi atau ketergantungan.

“Penyalahgunaan kratom ini awal-awalnya banyak terjadi di Thailand. Mengapa terjadi di Thailand, karena dulu Thailand merupakan tempat penanaman opium nomor satu di dunia yang disebut golden triangle, tetapi karena opium mulai dilarang, maka beralih ke kratom,” terang Ahwil. (tim liputan).

Editor : Taufik

 

Share:
Komentar

Berita Terkini