Tanaman Kratom |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Konsumsi tanaman kratom dalam dosis tinggi mengakibatkan efek narkotika sejenis morfin, hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Komjen Pol (Pur) Ahwil Luthan dalam Lunch Talk dengan tema Jangan Legalkan Kratom beberapa waktu lalu, Minggu (08/08/2021).
Komjen Pol (Pur) Ahwil
Luthan menyebutkan dosis tinggi tanaman Kratom bila digunakan akan
mempunyai efek samping serupa dengan morfin. Untuk itu, tanaman kratom dilarang
dan sudah dimasukkan ke dalam salah satu jenis narkotika, seperti dilansir di beritasatu.com.
Ahwil mengatakan sudah ada
survei valid yang diadakan European Meeting Center for Drug and Drug Addiction
(EMCDDA) pada tahun 2008 dan 2011. Lembaga ini mengungkapkan kratom merupakan
suatu new
psychoactive substances (NPS) atau narkoba sintetis yang
dirancang menyerupai obat-obatan yang sudah ada sebelumnya seperti ganja,
kokain dan sabu.
“EMCDDA
mengungkapkan kratom merupakan suatu NPS yang paling banyak diperdagangkan,” jelas
Komjen Pol (Pur)
Ahwil Luthan.
Dikatakan, bila kratom
dikonsumsi dalam dosis yang rendah, akan menjadi suatu stimulan yang dapat
meningkatkan konsentrasi, perhatian, energi dan kewaspadaan bagi penggunanya.
“Tetapi pada dosis tinggi,
mempunyai efek narkotika yang serupa dengan morfin. Atau kodenya 145 dari Drugs
Enforcement. Ini adalah kode morfin yang ada di DEA (Drugs Enforcement
Administration) di Amerika,” jelasnya lagi.
Dengan begitu, lanjut Ahwil,
jika mengonsumsi kratom dalam dosis tinggi, maka dapat menimbulkan adiksi atau
ketergantungan.
“Penyalahgunaan kratom ini
awal-awalnya banyak terjadi di Thailand. Mengapa terjadi di Thailand, karena
dulu Thailand merupakan tempat penanaman opium nomor satu di dunia yang disebut golden
triangle, tetapi karena opium mulai dilarang, maka beralih ke
kratom,” terang Ahwil. (tim liputan).
Editor : Taufik