![]() |
Presiden Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021 |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 dan akan dibuka kembali pada tanggal 26 Juli 2021, hal itu disampaikan Presiden Jokowi sembari memantau secara ketat naik dan turunnya kasus harian selama waktu perpanjangan.
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami
penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaaan
secara bertahap," kata Presiden dalam keterangan persnya secara virtual,
Selasa malam (20 Juli 2021).
Jokowi menyampaikan hal ini dilakukan demi
menyelamatkan masyarakat dan agar tidak terjadinya Rumah Sakit tidak
kewalahan. PPKM Daruat yang diambil adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari
dan harus dilakukan di tengah melonjak penularan. Meski ia mengakui sangat
berat dilakukan.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan
COVID-19. Dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien
COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis
lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.
"Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur
setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan
kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," sambungnya.
Jokowi juga menyampaikan, pembukaan secara bertahap
nanti tentu ada syaratnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok
diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul
15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan Pedagang kaki lima, toko kelontong,
agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil
lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai
dengan pukul 21:00 wib.
Langkah
perpanjangan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat diberlakukan kembali guna mennahan laju penyebaran covid-19 yang kian
mengkhawatirkan. (tim liputan).
Editor
: Aan