Kapolres Kubu Raya Marah Temukan Cafe Dan Warung Kopi Masih Buka Diatas Jam Ketentuan

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.I.K, MH

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini semakin tinggi, untuk itu Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana melakukan penegasan terhadap penanganan Virus Covid-19.

Rapat Evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kubu Raya dan stakeholder lainnya guna mencegah adanya cluster baru penyebaran virus Covid-19 ini, dan juga rapat ini harus dilakukan untuk menggelar Rapat Satgas Covid-19 baik di tingkat desa maupun kabupaten.

Ditemui langsung oleh redaksi kalbarnews.co.id Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menjelaskan bahwa regulasi itu merupakan instruksi langsung dari kementrian.

"Hal itu perlu dipahami bersama, dalam pelaksanaan tugasnya, apakah kita sudah mengimplementasikan instruksi maupun regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah atau tim Satgas Covid", Ungkap Kapolres Kubu Raya.

Kapolres menambahkan, langkah yang ketiga itu ialah terbentuknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro baik di tingkat RT, desa, kecamatan sampai ke tingkat kabupaten dan inilah bagian dari keberhasilan Kubu Raya dalam membentuk Satgas COVID yang ada sampai di tingkat paling bawah.

"Tiga langkah inilah yang sangat penting dalam keberhasilan penanganan dan menekan lonjakan kasus COVID-19, tentunya ketiga poin ini harus kita lakukan semuanya. Dari regulasi yang ada," Jelasnya.

Kapolres menambahkan dirinya langsung terjun ke lokasi pada Sabtu malam yang mana warkop itu merupakan warkop yang saat ini belum dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Kubu Raya nomor 451.

"Saya berikan teguran kepada pemilik warkop dan muka pemilik warkop tampak pucat saat bertatap muka dengan saya," Tegasnya.

"Saya turun langsung sendiri dengan di dampingi ajudan saya karena pada pukul 21.35 Wib  SE Bupati Kubu Raya nomor 451 yang sudah berlaku saat itu tidak dilaksanakan atau kaitannya dengan instruksi Gubernur Kalbar nomor 711 dan instruksi Mendagri nomo 14 juga tidak dilaksanakan. Padahal instruksi Mendagri nomor14 itu terbit tanggal 21 Juni 2021 tidak terlaksana. Artinya, mohon maaf Satgas Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya yang kita bentuk ini masing-masing fungsinya tidak berperan dengan maksimal," Tambahnya.

Kapolres menyampaikan, sebelumnya dirinya sudah meminta Bupati Kubu Raya jika ada Kapolseknya yang tidak turun dalam penanganan COVID-19 untuk segera melaporkan kepada dirinya, yang selanjutnya diusulkan kepada Kapolda untuk diganti. (bian).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini