Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, S.I.K, MH |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya, Kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini semakin tinggi, untuk itu Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana melakukan penegasan terhadap penanganan Virus Covid-19.
Rapat
Evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kubu Raya dan stakeholder
lainnya guna mencegah adanya cluster baru penyebaran virus Covid-19 ini, dan
juga rapat ini harus dilakukan untuk menggelar Rapat Satgas Covid-19 baik di
tingkat desa maupun kabupaten.
Ditemui
langsung oleh redaksi kalbarnews.co.id Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana
menjelaskan bahwa regulasi itu merupakan instruksi langsung dari kementrian.
"Hal
itu perlu dipahami bersama, dalam pelaksanaan tugasnya, apakah kita sudah
mengimplementasikan instruksi maupun regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah
atau tim Satgas Covid", Ungkap Kapolres Kubu Raya.
Kapolres
menambahkan, langkah yang ketiga itu ialah terbentuknya Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro baik di tingkat RT, desa, kecamatan
sampai ke tingkat kabupaten dan inilah bagian dari keberhasilan Kubu Raya dalam
membentuk Satgas COVID yang ada sampai di tingkat paling bawah.
"Tiga
langkah inilah yang sangat penting dalam keberhasilan penanganan dan menekan
lonjakan kasus COVID-19, tentunya ketiga poin ini harus kita lakukan semuanya.
Dari regulasi yang ada," Jelasnya.
Kapolres
menambahkan dirinya langsung terjun ke lokasi pada Sabtu malam yang mana warkop
itu merupakan warkop yang saat ini belum dikeluarkannya Surat Edaran Bupati
Kubu Raya nomor 451.
"Saya
berikan teguran kepada pemilik warkop dan muka pemilik warkop tampak pucat saat
bertatap muka dengan saya," Tegasnya.
"Saya
turun langsung sendiri dengan di dampingi ajudan saya karena pada pukul 21.35 Wib SE Bupati Kubu Raya nomor 451 yang sudah
berlaku saat itu tidak dilaksanakan atau kaitannya dengan instruksi Gubernur
Kalbar nomor 711 dan instruksi Mendagri nomo 14 juga tidak dilaksanakan.
Padahal instruksi Mendagri nomor14 itu terbit tanggal 21 Juni 2021 tidak
terlaksana. Artinya, mohon maaf Satgas Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya yang
kita bentuk ini masing-masing fungsinya tidak berperan dengan maksimal,"
Tambahnya.
Kapolres
menyampaikan, sebelumnya dirinya sudah meminta Bupati Kubu Raya jika ada
Kapolseknya yang tidak turun dalam penanganan COVID-19 untuk segera melaporkan
kepada dirinya, yang selanjutnya diusulkan kepada Kapolda untuk diganti.
(bian).
Editor : Aan